BPD Desa Kuli Aisele Rote Ndao Protes Pergantian Aparat Tak Prosedural

oleh -458.579 views
BPD Desa Kuli Aisele Rote Ndao Protes Pergantian Aparat Tak Prosedural
Sony Suilima, Kaur Perencanaan dan Jeskial Mbado Sekretaris Desa Kuli Aisele

Rote Ndao | Realitas – Jeskiel Mbado, Sekretaris Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) protes terkait pergantian aparat tidak prosuder oleh kades.

Ia memprotes Surat Keputusan Kepala Desa Kuli Aisele, Yermias Thine terhadap lima perangkat Desa diwilayah tersebut yang dinilai tidak prosedural.

Bagaimana, Senin (25/4/2022) Kepala desa mendatangi kelima aparat desa tersebut surat undangan pemberhentian tepat pukul 10 pagi dan saat itu pula dilakukan pelantikan perangkat desa.

Dalam isi surat tersebut  bahwa ada pergantian perangkat di desa kuli aisele dengan nomor SK 1 /KEP /DKA /2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa kuli aisele di kecamatan lobalain kabupaten  Rote Ndao tentang pergantian dan pemberhentian perangkat.

Dimana nama-nama kelima perangkat desa kuli aisele sebagai berikut :

  1. Marten Thine SH  Jabatan : kepala urusan tata usaha dan umum di ganti dengan Ismail Seni kepala urusan tata usaha , umum
  2. Soni Suilima Jabatan : Kepala urusan perencanaan di  ganti dengan Jebrianto Thine kepala urusan perencanaan
  3. Nyongki Suilima Jabatan : kepala urusan keuangan diganti dengan Imanuel Naimnanu kepala urusan keuangan
  4. Jebrianto Thine Jabatan : kepala seksi pelayanan dan kesejahteraan diganti dengan Marselus Anabokai  kepala seksi pelayanan dan Kesejahteraan
  5. Yerias Heriboy Bessie Jabatan : kepala seksi pemerintahan di ganti dengan Jorlin Ester Thine kepala Seksi pemerintahan

Ditetapkan di kuli aisele pada 23 April 2022 kepala desa kuli aisele Jermias Thine ,S.Pd

Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa kuli aisele tidak sesuai dengan prosedur yang dikutip dalam perda nomor 10 tahun 2019 pemberhentian perangkat desa ini sepertinya nepotisme dan tidak sesuai dengan aturan .

Menurut Suilima Terkait dengan sebelum adanya pelantikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak ada regulasi apapun yang di sampaikan kepala desa kepada sekretaris desa dengan adanya ini merupakan inisiatif  kepala desa sendiri dengan mengeluarkan SK.

” Tanggapan saya SK yang dikeluarkan setidaknya harus terlampir nomor SK yang dikeluarkan.  Langkah selanjutnya kami akan bersurat ke BPD untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Hal serupa diungkapkan Marthinus Musu, Ketua BPD Desa Kuli Aisele kepada media mengatakan Dirinya  juga sangat kaget karena pada pagi ini surat undangan diantar ke dirinya untuk menghadiri pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru .

Dirinya juga menghargai undangan dan hadir, setelah tiba ditempat Pelantikan dan Ia memberitahukan bahwa  pelantikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan jika disesuaikan dengan Perda  atau undang undang maka ini tidak benar .

Oleh karena itu, Dirinya bisa mencari solusi untuk mencari petunjuk atau regulasi yang sesuai dengan mekanisme , karena Ia selaku BPD  sama sekali tidak setuju karena semua aturan di desa kuli Aisele  ini di buat oleh BPD.

dikatakannya, Ia  tidak sesuai dengan mekanisme aturan jadi seharusnya kita buat pengaduan langsung ke pihak yang berwewenang untuk menggambarkan bagaimana mekanisme aturan yang jelas .

Dirinnya protes tidak setuju karena aturan itu belum sah, karena kalau ingin mengangkat perangkat desa harus melalui proses dan seleksi karena aturan itu sudah sangat jelas dalam perda aturan nomor 10 tahun 2019  dan dalam undang undang,maka harus disesuaikan dengan aturan .

Sony Suilima mantan Kaur Perencanaan Desa Kuli Aisele mengakui dirinya telah diganti dan ada pengangkatan perangkat baru, dan dilantik  perangkat baru pada, Senin  25 April 2022 tepat pukul 11.00  bertempat di dusun 1 yaitu dusun Isitua, dan dusun 2 bertempat di gereja  translok  saya sebagai kaur perencanaan tidak setuju dengan pelantikan perangkat desa baru tersebut dengan pemberhentian perangkat desa yang lama.

Dalam perda pasal 11 jika ingin melakukan pelantikan perangkat desa yang baru harus melalui tahapan tahapan yang harus dilakukan oleh kepala desa sebelum pelantikan perangkat baru .

Saya kaur perencanaan saya kutip dari perda nomor 10 tahun 2019 terkait dengan  pemberhentian perangkat , saya menyatakan bahwa ;

  1. Kepala desa kuli aisele tidak tau aturan
  2. Kepala desa kuli aisele goblok
  3. Saya kaur perencanaan ketika saya mendapat jabatan dari tahun 2018 sampai sekarang saya tidak pernah melakukan penyelewengan terhadap pihak siapapun .

Kepala Desa Kuli Aisele,  Jermias Thine dihubungj media ini via telepon, Senin (25/4/2022) dengan nasa menepis mengatan dirinya  tidak bisa jelaskan karena masih ada urusan .” Saya tidak bisa menjelaskan karena masih ada urusan,” katanya lantang dibalik telepon gengamnya. (*)