Lima Perangkat Desa Kuli Rote Ndao Dipecat Tak Sesuai Prosedural

oleh -169.579 views
Lima Perangkat Desa Kuli Rote Ndao Dipecat Tak Sesuai Prosedural
Akademisi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Doktor Yanto M.P.Ekon 9foto istimewa

Rote Ndao | Realitas – Pergantian perangkat Desa Kuli Aisele, Rote Ndao, dan Pelantikan lima aparat Desa Baru, timbul banyak Komentar, diduga tak sesuai prosedural.

Akademisi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Doktor Yanto M.P.Ekon mengatakan pemecatan tersebut tidak sesuai prosedural dan banyak menimbulkan komentar kasus tersebut, Kami (28/4/2022).

Sekedar diketahui, Kepala Desa Kuli Aisele,Rote Ndao, NTT, Yermias Thine menganti lima perangkat Desa diwilayah tersebut yang dinilai tidak prosedural.

Senin (25/4/2022) Kepala desa mendatangi kelima aparat desa tersebut surat undangan pemberhentian tepat pukul 10 pagi dan saat itu pula dilakukan pelantikan perangkat desa

Menurut Yanto M.P Ekon, Pemberhentian Perangkat Desa tanpa prosedural dan diikuti dengan pengangkatan perangkat desa baru yg juga tidak prosedural dan melawan hukum sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal ini disebabkan berdasarkan SK Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak prosedural dan melawan hukum itu mengakibatkan keuangan negara/daerah keluar untuk membayar gaji, tunjangan atau honor kepada perangkat desa yang diangkat tidak sah tersebut dan ini adalah kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.

BACA JUGA :  Pengacara Korban Pengoroyokan Di Aceh Timur Desak Penyidik Tahan Tersangka

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara maka ada cara yang dapat ditempuh.

Pertama, Upaya keberatan administrasi dan Banding Administrasi sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan yakni Perangkat Desa yang diberhentikan secara tidak sah dan melawan hukum itu mengajukan keberatan kepada Kades yang bersangkutan  dalam waktu 21 hari sejak diterimanya SK dan dalam waktu 10 hari Kades harus memberikan jawaban.

Apabila keberatan dari Perangkat Desa yang diberhentikan ditolak oleh Kades maka dalam waktu 10 hari Perangkat Desa tersebut mengajukan banding administratif kepada Bupati selaku atasan dari Kades.

Apabila banding administratif ditolak maka Upaya hukum Kedua adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya SK Pemberhentian.

BACA JUGA :  YARA Laporkan Dugaan Pungli Di PEMA Ke Kejaksaan Tinggi Aceh

Bentuk pencegahan terjadinya kerugian keuangan negara sebagai akibat pemberhentian perangkat desa yang tidak sah dan melawan hukum adalah selama upaya hukum keberatan atau upaya hukum melalui PTUN berjalan, gaji, tunjangan dan honor dari Perangkat Desa baru yang diduga diangkat secara tidak sah dan melawan hukum itu harus ditangguhkan sampai dengan Putusan PTUN memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dilakukan penangguhan atau penundaan pembayaran gaji, tunjangan atau honor tersebut bagi perangkat desa baru yang diangkat secara tidak sah maka apabila Putusan PTUN menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan dan membatalkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kades, akan menjadi bukti kuat bagi penegak hukum (polisi atau jaksa) untuk memproses Kades yang bersangkutan  beserta pejabat lain yang tersangkut berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tegas Ekon. (*)