Rote Ndao | Realitas – Kuasa Hukum 7 eks Perangkat Desa di Desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT. yang dinilai diberhentikan tanpa prosedural angkat bicara.
Rian Kapitan kepada media ini, Selasa (19/4/2022) mengatakan Seleksi itu terhadap Perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai perangkat desa bukan semua perangkat desa.
Oleh karena itu, Kata Rian Dirinya engan berpolemik lagi melainkan saya tunggu memori banding Urbanus Sinlae dan saya akan jawab melalui kontra memori banding.
Menurutnya, dugaan kerugian keuangan negara akibat dari Pemberhentian Perangkat Desa Nggelodae, dalam waktu dekat pihaknya akan laporkan kepada pihak berwajib.
Sebab menurut Rian, Hal ini disebabkan penyelidikan terhadap kuasa dugaan tindak pidana korupsi tidak bergantung pada ada atau tidaknya putusan PTUN, melainkan putusan PTUN itu akan dijadikan sebagai salah satu bahan pelengkap bagi kami dalam membuat laporan. (*)