Kades Kuin Permai Bantah Tudingan Ketua BPD dan LSM

oleh -177.579 views
Kades Kuin Permai Bantah Tudingan Ketua BPD dan LSM
Keterangan Gambar: Repandi Apriadi, Kepala Desa Kuin Permai

Sampit | Realitas – Menyikapi beberapa pemberitaan yang beredar, Repandi Apriadi, Kepala Desa (Kades) Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kali ini angkat bicara, Senin (23/08/2021).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa, Kades Kuin Permai merasa pemberitaan yang sudah beredar terkait dengan Laporan Zulkifli Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Borneo (GAB) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim, sangat menyudutkan dirinya.

Sebagai warga negara yang baik, kata Kades ini dirinya akan patuh dan taat dengan hukum, dan sangat menghargai hak setiap warga negara untuk melakukan hal-hal yang sifatnya positif kritik untuk membangun.

Namun menurut Kades ini apapun yang di tudingkan kepada dirinya selaku Kades akan dihadapinya dengan sabar, tabah, dan tegar biar waktu yang akan menjawab apakah tudingan itu terbukti atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dari Kejaksaan.

Diketahui bahwa LSM-GAB telah melaporkan Kades Kuin Permai kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim dengan Perihal Dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, yang terindikasi telah terjadi pemalsuan tanda tangan dan Cap stempel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada APBDes tahun 2020.

“Saya akan bantah nantinya apa yang ditudingkan itu, saat saya diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan dengan menunjukan fakta dan beberapa bukti serta mengajukan beberapa saksi untuk menyanggah tudingan itu,” ujar Kades.

“Saya sangat menyayangkan tudingan terkait pemalsuan tanda tangan tersebut, biar publik tahu saja bahwa saya tidak pernah memalsukan tanda tangan, Ketua BPD sendiri yang menanda tangani nya itu ada saksi nya,” jelas Kades.

“Untuk permasalahan pemalsuan Cap (tok) BPD itu saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait dengan kebenarannya,” tuturnya.

“Terkait dengan tudingan penyalahgunaan Dana Desa, akan saya tunjukan nantinya bukti kepada penyidik per tanggung jawabannya, untuk diketahui masalah dana sepenuhnya dipegang oleh Bendahara Keuangan Desa,” paparnya.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“Namun dalam hal ini saya tidak menampik bahwa dalam pelaksanaan penimbunan jalan pertanian di Desa Kuin Permai, saya dititipkan uang sebesar Rp170 juta oleh Bendahara, untuk membeli tanah urug lantaran saya banyak kenalan pemilik armada angkutan,” ungkapnya.

Lanjutnya, pekerjaan penimbunan diakui Kades memang belum selesai, pengerjaannya memang lambat lantaran paktor cuaca, tapi masih dikerjakan itu kendala nya, namun nampaknya masyarakat tidak sabar dan gegabah menuntut pengembalian sisa uang dimaksud, dan menuding saya menyalahgunakan uang tersebut.

“Semuanya saya per tanggung jawab kan, sisa uangpun sudah saya kembalikan, lantaran tidak diberikan kesempatan lagi untuk melanjutkan penimbunan jalan itu, sedangkan waktunya untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan dan keuangan masih ada,” kesalnya.

“Untuk diketahui bahwa sisa uang untuk penimbunan jalan tersebut dipegang sepenuhnya oleh Hengki Sujatmiko Bendahara Keuangan Desa Kuin Permai sebesar Rp134.275.000,- dibuktikan dengan Surat pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 18 Februari 2021, masalah kemana uangnya itu ada atau sudah habis belum saya ketahui lantaran pertanggungjawaban bendahara belum saya terima,” bebernya.

“Saya tidak akan menanda tangani pertanggungjawaban Bendahara Keuangan itu jika masih diragukan kebenarannya,” tegasnya.

“Kami bersama-staf dan pihak terkait 10 orang akan memenuhi panggilan pihak Kejaksaan sejak hari ini Senin 23 Agustus 2021 sampai dengan Kamis 26 Agustus 2021 secara bergantian untuk dimintai keterangan, lantaran hasil Audit dari Insfektorat Kabupaten Kotim ada temuan yang perlu kami jelaskan,” pungkas nya.

Dipertanyakan oleh media ini terkait jika tidak terbukti tudingan itu, apakah Kades akan menuntut balik, atau bagaimana?, dengan santainya Kades menjawab,” Belum saya pikirkan itu, saya pocus menghadapi masalah ini saja dulu, namun nampaknya keluarga besar saya sangat terpukul dan keberatan dengan tudingan itu,” tutup nya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Terpisah Zulkipli Ketua Umum LSM-GAB mengatakan,”Benar saya mendapingi Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Kuin Melaporkan dalam bentuk Pengaduan Kepada Kejaksaan Negeri, namun saya lupa tanggal berapa,” ujar Zulkifli melalui Telphone seluler, Senin (23/08/2021).

“Karena ada dugaan Kepala Desa Kuin Permai melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana desa pada proyek penimbunan jalan, pembuat gorong-gorong dll, dengan jumlah nominal kurang lebih 103 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani Kades Sendiri dan beberapa saksi yang siap untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Zulkipli.

“Namun menurut hasil audit dari pihak Insfektorat Kotim nominal temuannya kerugian negara malah bertambah, kalau tidak salah angkanya mencapai Rp318 juta, dengan demikian kami minta kepada pihak kejaksaan negeri Sampit segera menangani dengan secepatnya,” jelas Zulkifli.

“Karena saat ini terus terang masyarakat itu sangat membutuhkan jalan itu, terkait dengan kerugian negaranya kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini kami dari lembaga hanya mendaping masyarakat pelapor saja ada Ketua BPD, Tokoh Masyarakat dan secara keseluruhan mewakili masyarakat Desa Kuin Permai,” ungkapnya.

“Berdasarkan laporan dari Ketua BPD dan Tokoh masyarakat menyampaikan data-data, kemudian kami pelajari data-data yang ada, selanjutnya kami turun kelokasi melihat berkaitan dengan proyek itu,” ucapnya.

“Saya tidak pernah hadir dalam rapat yang dilaksanakan beberapa kali didesa, hanya menerima data saja dari Ketua BPD, kita berharap kepada pihak kejaksaan selaku penegak hukum sesuai dengan aturan, kami dari lembaga dan mewakili tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Kuin Permai secara keseluruhan, agar segera bisa ditangani itu intinya,” pungkas nya. (Misnato)