Aceh Barat | Realitas – Polres Aceh Barat bersama Dinkes Aceh Barat dan Dinas Perdagangan melakukan Sidak Pemberhentian sementara penjualan Obat dalam bentuk sirup/cair di sejumlah Apotek di Aceh Barat, Sabtu (22/10/2022).
Sidak tersebut di lakukan sehubungan dengan diterbitkannya surat instruksi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nomor SR.01.05/111/3461/2022 perihal kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (atypical Progresivve Acute Kidney Injury) pada anak.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Riski Andrian, mengatakan sidak tersebut bersifat menghimbau kepada pemilik Apotek agar memberhentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup/cair sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Untuk obat sirup/cair yang masih di pajang di etalase beberapa Apotek tadi saat sidak sudah diamankan sendiri oleh pihak Apotek untuk tidak di jual,”ujar Kasat Reskrim AKP Riski Andrian.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit gangguan ginjal akut yang diduga disebabkan oleh beberapa obat sirup/cair yang mengandung bahan Etilen Glikol (EG).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Syarifah Junaidah, menjelaskan untuk Aceh Barat baru menemukan satu kasus balita yang diduga mengalami penyakit Gangguan Ginjal Akut.
“Kita harus menunggu hasil dari Rumah Sakit Zainal Abidin untuk memastikan apakah balita tersebut mengalami penyakit gangguan ginjal atau tidak, ” jelas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Syarifah Junaidah. (Rico)










