Kasus Dugaan Korupsi Program PSR Aceh Barat, Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -44.579 views
Jaksa Periksa 50 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Ikan Kakab
Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. (Foto Ist)

Aceh Barat | MEDIAREALITAS – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, melimpahkan kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Kejati Aceh.

Perkara dugaan korupsi bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dikerjakan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat, tahun 2017 hingga 2020 itu diserahkan ke kejaksaan, pada Kamis 30 November 2023, kemarin.

Itu dikatakan Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Mediarealitas, Jumat 1 Desember 2023. “Untuk terdakwa dalam kasus ini, ujar dia terdiri dua orang, yaitu inisial ZZ, selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018 sampai 2019, juga sebagai Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare KP-MJB) Aceh Barat tahun 2020, hingga sekarang.”

Kemudian, terdakwa kedua, inisial, SM, selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2016 sampai 2019.

Kata dia, kedua terdakwa disangkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Kronologi Perkara

Bahwa pada tahun 2017 sampai 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat, mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02 hektar dengan total anggaran sebesar Rp75.657.407.500, ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kenyataannya, Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil anaslisis Spasial dan Identifikasi terhadap areal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Laporan Pemeriksaan Lapangan Tim Kanwil BPN Aceh, BPK RI oleh Tim Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Wilayah Aceh, serta laporan identifikasi Program Sawit Rakyat tahap 1 sampai tahap 10 dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Disimpulkan, telah ditemukan hasil adanya lahan perkebunan kelapa sawit berada di area HGU perusahaan, lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan. “Bukan merupakan lahan perkebunan sawit, lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih, Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal.”

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Kata Ali, sebagian besar lahan diusulkan dan dibuka Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, bukan tanaman sawit usia 25 tahun, atau produktivitasnya dibawah 10ton/Ha/tahun. Tetapi masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong, tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya sehingga tidak sesuai dengan persyaratan peremajaan kelapa sawit, hal tersebut nyata-nyata bertentangan.

Akibatnya, ada pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan dari peremajaan kelapa sawit, dan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country), ucap dia.

Selain itu, akibat pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit, sehingga perbuatan tersangka tersebut, merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 atas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan instansi terkait lainnya, tahun anggaran 2017, hingga 2020, telah disimpulkan temuan kerugian negara itu sebesar Rp70.263.120.000,00, demikian, tutup Ali.

Editor: DEP