Cerita pengungsi WNA, sempat ditahan hingga tak bisa kerja di Jakarta

oleh -11.759 views

Jakarta REALITAS – Seorang pengungsi yang bertahan di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jafar Ali Husaini (47) menceritakan kisahnya yang sempat ditahan hingga tak bisa bekerja di Jakarta.

“Pada Juli 2024, saya sempat ditahan selama 15 hari setelah ditertibkan,” kata salah seorang pengungsi asal Afghanistan, Jafar saat ditemui di belakang kantor UNHCR Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan saat penertiban itu, barang-barangnya sempat dibawa oleh petugas, mulai dari tenda, terpal, baju hingga uang tunai Rp2 juta.

Dia mengaku kesusahan selama proses penertiban tersebut. Terlebih, dia harus mendekam menjadi tahanan dan sempat dijanjikan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, Jakarta Barat.

“Tidak ada tempat yang layak bagi kami,” ucap dia.

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Apresiasi Komunitas Guru Menulis untuk Tingkatkan Kapasitas Guru

Setelah 15 hari tersebut, Jafar yang sudah berada di Jakarta sejak Februari 2024 itu mengaku mengalami kesulitan ekonomi karena ia tidak bisa melamar kerja lantaran kurangnya kelengkapan administrasi.

Terkait pernyataan UNHCR yang menyebutkan pengungsi harus menunggu minimal tujuh tahun untuk bisa pindah ke negara ketiga (resettlement), dia mengaku tidak pernah mendengar pernyataan tersebut.

“Saya tidak pernah mendengar pernyataan itu. Saya dulu dijanjikan hanya tiga tahun,” ungkap Jafar.

Menurut pengakuannya, dia meninggalkan Afghanistan menuju Pakistan sebelum akhirnya tiba di Indonesia.

Sebelum menjadi pengungsi, Jafar bekerja sebagai kontraktor konstruksi selama sekitar 18 tahun. Dia lalu memutuskan meninggalkan negara asalnya itu karena alasan keamanan.

“Saya datang ke sini karena tidak memiliki keamanan. Saya tidak aman di negara saya,” tutur Jafar.

BACA JUGA :  Menkum Jelaskan Alasan Hakim tak Tanya Tanggapan Nadiem saat Vonis

Dia pun mengaku tetap bertahan di depan kantor UNHCR karena belum mendapat kepastian mengenai proses penanganan dan penempatan mereka.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di trotoar depan kantor UNHCR, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7).

Penertiban itu berfokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta pengembalian fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Sementara itu, UNHCR hingga kini masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut.

Ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini dalam proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

SUMBER : ANT https://www.antaranews.com/berita/5633911/cerita-pengungsi-wna-sempat-ditahan-hingga-tak-bisa-kerja-di-jakarta?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks