DPRK Belum Terima Surat Dari Panwaslu Terkait Perekrutan Panwascam Di Agara

oleh -110.579 views
oleh
DPRK Belum Terima Surat Dari Panwaslu Terkait Perekrutan Panwascam Di Agara

Kutacane | Realitas – Lembaga dewan perwakilan rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara menyebutkan belum menerima surat dari Panwaslu Kabupaten tentang perekrutan anggota panwas kecamatan baru- baru ini, sejauh ini kita belum menerima surat dari Panwaslu Kabupaten tentang perekrutan anggota panwas kecamatan kata Supian Sekedang yang merupakan anggota komisi A dari partai Demokrat kepada media realitas pada Sabtu (22/10/2022).

Dijelaskannya, seharusnya Panwaslu Kabupaten Aceh memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga DPRK tentang perekrutan anggota panwas kecamatan, kalau mereka tidak memberikan surat itu kepada lembaga DPRK, maka perekrutan anggota panwas kecamatan itu diduga cacat hukum dan itu bisa kita batalkan, tentunya DPRK akan membuat surat laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nantinya.

Karena perekrutan Panwas Kecamatan itu tidak melibatkan tim independent, sehingga kita hawatir, adanya dugaan permainan busuk yang tidak berlandaskan aturan pemilu oleh oknum komisioner Panwaslu kabupaten Aceh Tenggara, sejatinya, setiap proses itu harus terbuka dan akuntabel, sehingga terciptanya penyelengara pemilu yang bersih, jujur dan adil.

BACA JUGA :   Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Selain itu, beredar isu dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara mencapai Rp 20 juta rupiah dalam perekrutan anggota panwas kecamatan ini juga menjadi perhatian khusus bagi lembaga DPRK dan DKPP, “bagaimana bisa pemilu itu bersih kalau terus ada pugutan liar bagi peserta penyelenggara, kita minta kepada DKPP agar secepatnya menindaklanjuti isu- isu yang beredar di Agara cetus Supian (*).