BANDA ACEH | REALITAS – Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), DEMA UIN Ar-Raniry, PEMA USM, PEMA UNIDA, dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) membawa tujuh tuntutan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 3 Juli 2026. Tuntutan tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sebagai respons atas penanganan bencana yang dinilai belum maksimal.
Perwakilan BEM UI, Abid, mengatakan tiga tuntutan ditujukan kepada pemerintah pusat. Tuntutan pertama ialah mendesak pemerintah segera menetapkan bencana di Aceh sebagai bencana nasional.
Menurut Abid, seluruh unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status tersebut.
“Yang ditetapkan presiden selama ini hanya prioritas nasional, Yang mana tidak ada secara nomenklatur di dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu kami mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional,” kata Abid.
Tuntutan kedua, kata dia, ialah pemerintah pusat menerbitkan produk hukum yang merinci penggunaan anggaran penanggulangan bencana, mulai dari dana APBN hingga anggaran yang disalurkan ke daerah.
Menurutnya, hingga kini masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai besaran maupun penggunaan anggaran karena tidak adanya regulasi yang mengatur secara rinci.
“Selama ini hanya ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Sisanya mengenai dana reprioritasi anggaran, dana dari APBN, dan dana transparansi yang masuk lewat APBD itu tidak ada. Tidak ada produk hukumnya. Artinya disitu kan ada kekosongan hukum. Ditambah permasalahannya adalah masyarakat tidak mengetahui nih dananya itu seberapa. Karena tidak ada produk hukumnya,” ujarnya.
Tuntutan ketiga adalah penghentian program-program yang dinilai bersifat populis. Massa meminta pemerintah mengalihkan anggaran program tersebut untuk mempercepat pemulihan korban bencana.
“Seharusnya alokasi anggarannya itu bisa ditaruh di penanggulan bencana. Jangan dialokasikan untuk program-program populis yang sebenarnya tidak diinginkan oleh masyarakat,” katanya.
Sementara kepada Pemerintah Aceh, massa menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak pencabutan izin usaha pertambangan dan perkebunan sawit yang dinilai menjadi salah satu faktor penyebab banjir di Aceh.
“Kami meminta izin tambang dan perkebunan sawit dicabut. Kalau misalnya izin tambang dan perkebunan sawit ini tidak dicabut, otomatis mungkin beberapa tahun ke depan dengan kondisi iklim yang sama, bisa terjadi lagi banjir di Sumatra,” kata Abid.
Tuntutan kedua ialah Pemerintah Aceh diminta membuka secara transparan penggunaan anggaran penanganan bencana yang diterima melalui transfer dari pemerintah pusat.
Massa juga mendesak Gubernur Aceh mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui produk hukum resmi. Menurut Abid, hingga kini pencabutan aturan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tanpa diikuti keputusan hukum.
“Kami menilai bahwasannya statement yang dikeluarkan oleh gubernur pada masa demonstrasi JKA sebelumnya, itu hanya statement yang ingin meredam amarah masyarakat. Sementara secara produk hukum, tidak ada yang menetapkan bahwa pergub tersebut dicabut,” katanya.
Adapun tuntutan terakhir, massa meminta Pemerintah Aceh mendesak pemerintah pusat untuk merealisasikan seluruh tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi tersebut.
Abid menegaskan tujuh tuntutan tersebut merupakan hasil kajian dan temuan mahasiswa selama melakukan pendampingan terhadap masyarakat di sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh.***


