Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap Bawa Ganja

oleh -159.759 views
Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap Bawa Ganja

Langsa | Realitas – Satnarkoba Polres Langsa kembali amankan dua warga Aceh Tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja, Jumat (25/11/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra,S.H mengatakan pelaku diamankan pada Hari Kamis (24/11/22) sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di Ds. Tualang Baro Kec. Manyak Payed Kab. Atam (di pinggir jalan).

Dijelaskanya” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kec. Manyak Payed Kab. Atam.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Kemudian personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut” Ucap Kasat.

Pelaku tersebut WS (29) Petani, Ds. Pengidam Kec. Bandar Pusaka Kab. Atam dan BS (45) Petani, Ds. Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Atam.

Adapun BB yang kita dapat amankan satu tas ransel warna hitam yang berisikan Ganja satu tas ransel warna putih yang berisikan Ganja, satu plastik warna hitam yang berisikan Ganja.

BACA JUGA :  Aceh Barat Tak Masuk Daftar Tambahan TKD Rp824 M, YARA Kecam Keras TAPA: “Jangan Anak Tirikan Kami!”

Jumlah Total berat BB Ganja keseluruhan lebih kurang 10 Kilogram, kemudian ada satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, satu unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.

Untuk saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut. (*)