Ladang Ganja Seluas Satu Hektare Dimusnahkan Polisi

oleh -55.579 views
Ladang Ganja Seluas Satu Hektare Dimusnahkan Polisi
Pemusnahan ladang ganja seluar 1 hektar di Desa Cot Ara Batu, Sawang, Aceh Utara. (Foto Ist)

Aceh Utara | MEDIAREALITAS – Satres Narkoba Polres Aceh Utara, musnahkan ribuan batang tanaman ganja seluas satu hektar di Desa Cot Ara Batu Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu 22 November 2023.

Bersama pemusnahan, polisi turut mengamankan seorang tersangka, inisial M, 47 tahun, merupakan warga Desa Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kata Kasat Narkoba, AKP Sunardi.

Sunardi mengatakan, jika penemuan ladang ganja berawal dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga tersangka M.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Kata dia, hasil pengembangan kasus, mengungkap, jika tanaman barang haram itu, sebelumnya sudah pernah dipanen.

“Dari hasil interograsi terhadap tersangka M, ditemukan lagi 1 hektar ladang yang ditanami 8000 batang ganja yang terbagi dari bibit siap tanam, hingga tanaman ganja dengan tinggi yang bervariasi mulai dari 50cm sampai dengan 2,5 meter,” ujar Kasat.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Sementara dari hasil penyelidikan, terduga tersangka mengatakan jika ladang yang ditanami ribuan batang tanaman narkoba itu, merupakan milik tersangka S yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Terkini, ribuan batang ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara cara dibakar di lokasi serta sebagian diambil sebagai sampel barang bukti.

Polisi berjanji akan mengusut kasus secara tuntas, serta mengejar DPO, diduga kabur ke luar Aceh, demikian.

Editor: Rahmad