,

Tidak Terima Atas Tindakan Rektor IAIN Langsa, Mawardi Siregar Akan Laporkan Pejabat IAIN Langsa Ke Polda Aceh

oleh -120.759 views
Mawardi Akan Laporkan Pejabat IAIN Langsa ke Polda Aceh
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Dr. Mawardi Siregar, M.A. Dok Realitas

Langsa | REALITAS – Babak baru perseteruan antara Rektor IAIN Langsa dengan mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Dr. Mawardi Siregar, M.A. kembali memanas.
Dr. Mawardi Siregar akan melaporkan rektor IAIN Langsa dan sejumlah pejabat kampus setempat ke Polda Aceh, karena diduga telah memberhentikan dirinya dari jabatan dekan melalui permufakatan jahat dan mekanisme yang cacat hukum, sehingga dirinya merasa dirugikan secara material dan immaterial.

Memanasnya kembali kasus ini diduga dipicu oleh sikap rektor yang tidak konsisten menjalankan setiap keputusan yang sudah diambil. Pada 14 Oktober 2024, Rektor IAIN Langsa berjanji di hadapan aksi mahasiswa akan menonaktifkan sementara Dr. Mawardi Siregar dari jabatannya dekan FUAD, sampai menunggu hasil penyelidikan tim investigasi yang akan dibentuk rektor.

Namun tim tersebut tidak pernah dibentuk. Justru tiba-tiba Rektor membentuk Tim Seleksi Calon Pejabat Akademik yang akan menjaring kembali Dekan FUAD dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M).

Akibat tidak jelasnya mekanisme yang dilakukan, Dr. Mawardi Siregar merasa dirugikan, karena pada tanggal 18 November 2024, ia dipaksa mengembalikan tunjangan dekan. Ia sangat menyesalkan tindakan tersebut.

“Saya diberhentikan dari apa dan mekanismenya bagaimana? Sampai hari ini tidak ada surat pemberhentian secara resmi kepada saya. Ini kok tiba-tiba tanggal 18 Nopember 2024, saya dapat surat untuk mengembalikan kelebihan belanja Dekan bulan Nopember. Anehnya lagi, saya disuruh mengembalikan yang bulan Desember, padahal belum masuk ke rekening saya,” demikian disampaikan oleh Mawardi Siregar kepada sejumlah Wartawan di Kota Langsa, Minggu 01 Desember 2024 bahwa, sampai hari ini ia belum menerima surat pemberhentian sebagai Dekan FUAD Periode 2023-2027.

BACA JUGA :  Kakanwil Pimpin Sertijab Kepala Lapas Kelas Satu Medan

“Apa yang mau dikembalikan.?” Tanya Mawardi.

“Ketika seorang pejabat IAIN Langsa saya Tanya tentang dasar pemberhentian dari Dekan, jawabnya adalah SK pengangkatan pejabat baru yang sudah diseleksi ulang melalui panitia penjaringan calon Dekan FUAD dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada tanggal 14 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB yang lalu, tidak ada jawaban nya.” ujarnya

“Sementara surat undangan seleksi tersebut, baru saya terima tanggal 26 November 2024. Ini kan seperti sandiwara jadinya,” ujarnya lagi.

“Inilah yang saya duga sejak awal, semua dilakukan melalui permufakatan jahat untuk membunuh karakter dan mematikan karir saya, sebagai Dekan FUAD, maupun sebagai dosen senior di IAIN Langsa.”

Masih Mawardi, Karena seminggu setelah saya menolak untuk dilantik menjadi ketua LP2M, tepat tanggal 28 Oktober 2024 saya dipanggil oleh rektor dengan surat yang cacat materil.

“Surat itu menyuruh menghadap untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut Aneh ada apa disini?” tanya nya lagi.

“Karena saya tidak tau diperiksa dan dimintai keterangan apa? Surat itu saya protes dan saya minta diperbaiki terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan. Tapi lagi-lagi permintaan saya itu tidak digubris oleh rektor, IAIN lAngsa. ungkap mawardi.

BACA JUGA :  Petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Lakukan Razia Dadakan

“Dari semua rangkaian ini, saya menduga bahwa pengangkatan Dekan FUAD defenitif, yaitu Saudara Dr. T. Wildan tidak hanya berbaur kesalahan administratif, tetapi diselubungi oleh permufakatan jahat terhadap diri saya, sehingga merugikan saya secara material dan immaterial.” beber Mawardi lagi.

“Atas dugaan ini, saya telah berkonsultasi dengan kuasa hukum saya agar kasus ini dibawa kejalur Hukum apalagi ada tindakan hukum yang merugikan diri saya.”

“Jika nanti terdapat delik pidana yang telah dilakukan rektor IAIN Langsa dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk panitia seleksi Calon Pejabat Baru tanggal 14 Oktober 2024 yang lalu, akan saya laporkan ke penyidik Polda Aceh. Biarkanlah hukum yang bekerja.”

“Saya ingin semua proses ini berjalan transparan.”

“Semua harus di mulai dengan cara-cara yang beretika, bermarwah dan bermartabat sehingga kerja-kerja yang dilaksanakanpun lebih baik, dan hubungan sosial sejawatpun di IAIN Langsa akan lebih harmonis.”

“Saya berharap, ini menjadi atensi Menteri Agama yang sedang menggelorakan semangat bersih-bersih kementerian agama,” pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Rektorat IAIN Langsa belum memberikan tanggapan resmi atas tindakan pelaporan yang akan dilakukan oleh Dr. Mawardi. Konflik ini menjadi perhatian serius di kalangan akademisi, praktisi pendidikan dan ahli hukum di Kota Langsa, yang mempertanyakan tata kelola dan integritas kepemimpinan di kampus tersebut.(*)