Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

oleh -60.759 views

Aceh Timur | REALITAS Mawardi (35thn) yang didampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, Muhammad Nazar, S.H,. CPM, M. Sandra Yadi, S.H,. CPM, Maulana Akbar, S.H,. M.H,. CPM,. Jemi Rhoma, S.H,. dan H.A Muthallib Ibr, S.E,. S.H,. M.Si,. M.Kn,. CPM,. CPArb,.

‎Kedatangan mawardi ke satpol pp/wh tersebut karena adanya dugaan perzinahan yang menyeret Nursalamah dan Safrizal PERANGKAT DESA yang saat itu terjadi di desa Seunebok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

‎Yang mana saat kejadian tersebut, warga sempat mengamankan Nursalamah dan juga Safrizal dan langsung di boyong ke kantor Satpol PP/WH Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

‎Saat pemeriksaan sedang berlangsung dan sempat ditahan selama 7 hari, dan diajukan penangguhan penahanan oleh pihak Keluarga Nursalamah dan juga perangkat desa untuk di mediasi di desa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Adat Istiadat.

‎Setelah mendapatkan surat panggilan oleh pihak penyidik Satpol PP/WH Aceh Timur maka pada saat itu Nursalamah melarikan diri agar menghindari pemeriksaan tersebut.

‎Lebih lanjut Kasatpol PP/WH Aceh Timur melalui Kasi Penyelidikan Juliawan, S.H selaku PPNS membenarkan kejadian tersebut, dan akan segera menindak lanjut perkara tersebut dalam waktu dekat ini.

‎Dalam hal ini, terkait materil semuanya sudah lengkap, dan kami memohon waktu untuk menyiapkan secara formil agar segera bisa ditindak lanjut dan segera dilakukan P.21.

Kuasa hukum Mawardi H A Muthallib Ibrahim dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa mendesak pihak satpol PP / Wh Aceh Timur agar segera menahan kembali kedua pelaku dugaan zina karena sudah pernah ditahan dan melarikan diri kasus ini ini yang terjadi pada bulan September 2025 lalu namun sampai saat ini masih belum p21 ke jaksa maka kita desak pihak satpol pp segera tahan,”ujar H Thallib kepada sejumlah media di Idi Aceh Timur Kamis 4 Juni 2026.

Kita desa pihak penyidik Satpol PP / WH segera tahan keduanya atas dugaan zina yang sempat diamankan oleh pihak masyarakat di kampung tersebut,”tutup H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam. (*)