Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

oleh -415.759 views

Aceh Timur | REALITAS Mawardi pada hari Rabu 20 Mei 2026 mendatangi Kantor YARA Perwakilan Langsa untuk meminta pendampingan Hukum terhadap diri nya yang menjadi korban, Isterinya yang bernama Nursalamah sudah mempunyai 2 (dua) anak yang masih kecil kecil pada saat Mawardi sedang bekerja di negara Jiran itu mendadak mendengar deringan telpon genggam nya begitu di angkat ternyata kabar buruk yang diterima, salah seorang keluarga nya menelpon Mawardi, di ujung telpon suara seorang laki laki yang tak lain adalah Abang nya yang membawa kabar isteri kamu sudah di tangkap Warga sekarang sudah di bawa ke balai Desa itu, salah satu desa dalam wilayah kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.

Dalam keluhan nya kepada tim pengacara di Kantor YARA Langsa, cerita yang sangat pilu rencana pada malam ini terus mau kembali ke Aceh mengingat anak anak yang masih kecil dan isterinya sudah di bawa ke balai Desa kemudian kedua pasang yang tertangkap itu sudah di kekantor Satpol PP & WH Aceh Timur, begitu kisahnya namun baru bisa kembali ke Aceh di akhir bulan Mai 2026.

Sesampai di Aceh langsung kerumah ternyata rumah yang di tinggalkan oleh Mawardi saat di berangkat ke Malaysia tidak lagi seperti yang dulu anak nya tidak lagi di rumah sudah di titipkan kerumah Kakak nya Mawardi.

Singkat cerita Mawardi tidak lagi buang waktu terus mencari keberadaan isterinya Nursalamah.

Namun setelah bekerja mencari isterinya, ternyata isterinya sudah dinikahkan oleh orang tua kandung nya kepada salah seorang perangkat Desa yaitu ketua tuha peut tidak jauh dengan desa tempat tinggal mawardi bukan nya nikah dengan laki laki yang ditangkap sebelum nya.

Mawardi semakin goyang pikiran nya.
Setelah ketemu dengan para pengacara di Langsa dirinya mohon bantuan hukum untuk memdatangi Polre Aceh Timur dan Kantor. satpol PP/ WH Aceh Timur.

Didamping tim Kuasa Hukum melaporkan kembali kasus dibKe polres Aceh Timur.

Kuasa Hukum  Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun
‎sementara laporan ke Polres Aceh Timur melaporkan oknum yang menikah dengan Isteri sah nya dan orang tua kandung Istri Mawardi.

Mawardi (35thn) yang didampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, Muhammad Nazar, S.H,. CPM, M. Sandra Yadi, S.H,. CPM, Maulana Akbar, S.H,. M.H,. CPM,. Jemi Rhoma, S.H,. dan H.A Muthallib Ibr, S.E,. S.H,. M.Si,. M.Kn,. CPM,. CPArb,.



‎Kedatangan mawardi ke satpol pp/wh tersebut karena adanya dugaan perzinahan yang menyeret Nursalamah dan Safrizal PERANGKAT DESA yang saat itu terjadi di desa Seunebok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

‎Yang mana saat kejadian tersebut, warga sempat mengamankan Nursalamah dan juga Safrizal dan langsung di boyong ke kantor Satpol PP/WH Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.



‎Saat pemeriksaan sedang berlangsung dan sempat ditahan selama 7 hari, dan diajukan penangguhan penahanan oleh pihak Keluarga Nursalamah dan juga perangkat desa untuk di mediasi di desa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Adat Istiadat.

‎Setelah mendapatkan surat panggilan oleh pihak penyidik Satpol PP/WH Aceh Timur maka pada saat itu Nursalamah melarikan diri agar menghindari pemeriksaan tersebut.

‎Lebih lanjut Kasatpol PP/WH Aceh Timur melalui Kasi Penyelidikan Juliawan, S.H selaku PPNS membenarkan kejadian tersebut, dan akan segera menindak lanjut perkara tersebut dalam waktu dekat ini.

‎Dalam hal ini, terkait materil semuanya sudah lengkap, dan kami memohon waktu untuk menyiapkan secara formil agar segera bisa ditindak lanjut dan segera dilakukan P.21.

Kuasa hukum Mawardi H A Muthallib Ibrahim dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa mendesak pihak satpol PP / Wh Aceh Timur agar segera menahan kembali kedua pelaku dugaan zina karena sudah pernah ditahan dan melarikan diri kasus ini ini yang terjadi pada bulan September 2025 lalu namun sampai saat ini masih belum p21 ke jaksa maka kita desak pihak satpol pp segera tahan,”ujar H Thallib kepada sejumlah media di Idi Aceh Timur Kamis 4 Juni 2026.

Kita desa pihak penyidik Satpol PP / WH segera tahan keduanya atas dugaan zina yang sempat diamankan oleh pihak masyarakat di kampung tersebut,”tutup H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam. (*)