Idi | Realitas – Polisi menemukan ratusan batang tanaman ganja di kebun warga di Desa Seunebok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Senin, (03/04/2023).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, menyebutkan, penemuan tanaman narkoba tersebut bermula dari tertangkapnya seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Idi Rayeuk.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengatakan bahwa 18 paket ganja siap edar itu berasal dari BA warga Kecamatan Peudawa, ujar AKBP Andy Rahmansyah kepada Wartawan Selasa, (04/04/2023).
Mendapat informasi itu, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menuju lokasi BA, namun pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri.
Hanya saja, di lokasi itu polisi menemukan tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi yang ditanam oleh pelaku di kebun samping rumahnya. Modusnya dengan meyisipkan tanaman ganja di sela-sela tanaman sayuran. Dilokasi tersebut ada 131 batang tanaman ganja diamankan, ujar Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu karung yang berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,1 kilogram.
Selanjutnya tanaman ganja tersebut dicabuti . Usai dicabut tamanaman ganja tersebut kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentigan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, kasus ini masih dalam pegembangan untuk menangkap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi, jelas AKBP Andy Rahmansyah. (*)

