Polres Aceh Singkil Ringkus Pelaku Penyelundupan 5 Kado Berisi Ganja

oleh -229.579 views
Polres Aceh Singkil Ringkus Pelaku Penyelundupan 5 Kado Berisi Ganja
Foto Istimewa

Aceh Singkil | MEDIAREALITAS – Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil ringkus pelaku penyelundupan 5 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 450 gram dalam bentuk kado, di desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, Sabtu (12/08/2023).

Penangkapan tersaka penyelundupan itu, berdasarkan Informasi dari masyarakat, menyebutkan selama ini maraknya terjadi penyalahgunaan narkotika di desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor.

Dalam waktu singkat, tim Sat Resnarkoba dengan gerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil Iptu Mahdian Siregar, S.H. mengatakan kronologinya ” bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba benar telah mengamankan seorang pria berinisial BS (30) warga desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis ganja.” ungkapnya.

“Berkat informasi dari masyarakat kami dari tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung Ke TKP yang dilaporkan untuk melaksanakan penyelidikan dan pemantauan, Setelah 2 jam lebih memantau pada pukul 17.00 Wib Sabtu 12 Agustus 2023 kami telah berhasil menangkap pelaku yang BS. Dimana pelaku saat itu ingin melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di kebun sawit Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor. “

“Setelah melihat kejadian tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil langsung menangkap pelaku dan Setelah berhasil ditangkap kemudian tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP, saat dilakukan penggeledahan Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa ganja kering sebanyak 5 (lima) paket yang telah di bungkus dengan kertas Kado.” Tambah mahdian.

Setelah semua nya terbongkar di TKP kini pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ini diamankan ke Mapolres Aceh Singkil Guna penyidikan lebih lanjut untuk mendalami Kasus ini. tutup Mahdian. (Rostani)