Kurir Sabu dan Ganja Asal Aceh Utara dan Tamiang Ditangkap Polres Langkat

oleh -108.579 views
Kurir Sabu dan Ganja Asal Aceh Utara dan Tamiang Ditangkap Polres Langkat
Tampak Lima tersangka kurir sabu asal Aceh ditangkap Polres Langkat

Langkat | MEDIAREALITAS – Lima kurir narkotika jenis sabu dan ganja asal Aceh diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. Kelimanya berasal dari Aceh Tamiang dan Aceh Utara, yang ditangkap di lokasi dan waktu terpisah.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal RS Simatupang menjelaskan, kelimanya ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap mereka menambah deretan panjang pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat selama Oktober 2023.

Ia menguraikan, tiga pelaku berinisial SY, 23 tahun, dan KH alias Oleng 49 tahun, warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML, 50 tahun, warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ditangkap di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura pada Selasa 3 Oktober 2023.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN,” ujarnya didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hardiyanto, Senin 6 November 2023.

Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” sambungnya.

Lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pengedar di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa 24 Oktober 2023.

Keduanya berinisial MK, 21 tahun, seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF, 20 tahun, seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dari tangan kedua pelaku, disita 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp3,9 juta.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ialah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau subsider Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,” ujar Faisal.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

“Keduanya diancam pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” sambungnya.

Terakhir, ZJ, 51 tahun, seorang petani yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kg di Kecamatan Salapian, Langkat, Kamis 26 Oktober 2023. ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp1,5 juta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara.

“Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja,” katanya.

“Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kurang lebih selama 1 bulan ini, kami telah menangkap dan mengamankan 6 kg sabu dan 1,3 kg ganja, yang mana barang-barang ini rencananya akan beredar di Langkat. Dan ini merupakan bukti komitmen kami Polres Langkat dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Editor: Rahmad