Dr. Mawardi Siregar Menang Gugatan: PTUN Banda Aceh Batalkan SK Rektor IAIN Langsa

oleh -757.759 views
Amar Putusan Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh - No.Reg Perkara : 1/G/2025/PTUN.BNA. Oleh Penggugat : Dr. Mawardi Siregar, M.A

Banda Aceh | REALITAS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dr. Mawardi Siregar, M.A. terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu 21 Mei 2025, majelis hakim menyatakan Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor: 788 Tahun 2024 tentang pengangkatan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah yang memberhentikan Dr. Mawardi sebagai dekan, adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan PTUN Banda Aceh menyatakan bahwa keputusan Rektor IAIN Langsa tersebut telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Membatalkan SK Rektor IAIN Langsa Nomor: 788 Tahun 2024 yang mengangkat Dr. T. Wildan, M.A sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menggantikan Dr. Mawardi Siregar.

3. Mewajibkan Rektor IAIN Langsa untuk mencabut SK tersebut, serta

4. Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Dr. Mawardi Siregar sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah untuk masa jabatan 2023–2027.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.

Putusan ini tentu menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum administrasi negara, khususnya dalam tata kelola perguruan tinggi, serta menunjukkan bahwa tindakan yang tidak prosedural dapat dibatalkan melalui jalur hukum.

Dengan demikian, Dr. Mawardi Siregar dinyatakan berhak kembali menjabat sebagai dekan dan mendapatkan pemulihan nama baik sesuai masa jabatannya semula. (*)