Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim PN Jakbar Dipecat

oleh -507.759 views
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman
Foto: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman.

Jakarta | MEDIAREALITAS – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Pemimpin sidang pemecatan itu dipimpin ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti yang dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA :  TTI Bongkar Paket Konsultan Dayah Aceh Rp12,5 Miliar, Ada Perencana dan Pengawas Perusahaan yang Sama

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Desnayeti.

Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman, yang mengaku menerima uang Rp 300 juta. Dede juga menyebut uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim anggota lain.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Pengakuan itu disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan. (*)

sumber: detik