Empat Pemain Judi, Satu Antaranya Oknum PNS Diringkus Polisi

oleh -102.759 views
Empat Pemain Judi, Satu Antaranya Oknum PNS Diringkus Polisi
Empat Pemain Judi, Satu Antaranya Oknum PNS Diringkus Polisi. (Foto Ist)

LANGSA | MEDIAREALITAS – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langsa bersama Polsek Langsa Barat, menangkap dua orang pria dan dua wanita pemain judi, Kamis 25 April 2024, sekira pukul 12.00 WIB.

“Diketahui, salah satunya oknum Pegawai Negeri Sipi (PNS). Pelaku ditangkap saat bermain judi kartu joker, di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Minggu 28 April 2024.

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Rahmad menjelaskan, pelaku pemain judi ditangkap itu insial S, wanita 57 tahun, seorang PNS warga Desa Bukit Suling Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

Inisial I, (pria) 34 tahun, wiraswasta, RW, 41 tahun, dan S, 35 tahun, ibu rumah tangga, warga Gampong Paya Bujok Tunong Kec Langsa Baro.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir jenis kartu joker dan melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” tuturnya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.250.000 dan satu set kartu joker warna merah.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Kekinian, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, barang bukti serta para pelaku, sudah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian..

Penulis: Rahmad