LANGSA | MEDIAREALITAS – Satuan Resersekriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, membekuk diduga pelaku penganiayaan di Lorong BTN Polri, Gampong Lhok Banie, Langsa Barat, kota setempat, Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.
“Adapun tersangka diamankan itu, inisial MAH, 29 tahun, warga setempat. Diduga dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan menggunakan parang dan arit sebagai senjatanya,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Jumat 31 Mei 2024.
Dia menjelaskan, bahwa pada malam kejadian, korban D, 45 tahun, sedang berada di rumahnya, ketika pelaku MAH memanggilnya untuk membeli dan mengantarkan kue bakpia.
Saat D tiba untuk mengantarkan kue, pelaku langsung menyerangnya dengan parang dan menyebabkan korban terluka parah dibahunya.
Korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan dari MA, 27 tahun, dan ayahnya, Z, 57 tahun. Namun, saat mereka tiba di rumah D, pelaku kembali menyerang.
“Sehingga menyebabkan luka berat pada MA, dan luka ringan pada Z,” tuturnya.
Kemudian, mendapat laporan dari masyarakat, personel Sat Reskrim bersama Polsek Langsa Barat, segera berangkat ke TKP dan mengamankan pelaku.
“Ketiga korban terluka itu, dibawa ke RSU Langsa.” Sementara itu, S, 70 tahun, ujar Rahmat, ditemukan meninggal dunia dengan luka parah akibat tebasan parang, mengakibatkan tangan dan kakinya hampir putus.
“Kekinian, pelaku telah kita amankan dan akan menghadapi proses hukum atas tindakannya.” Rahmat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta melaporkan apabila melihat tindak pidana kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil.
Editor: Rahmad