Polisi Bekuk Dua Nelayan Aceh Diduga Miliki Ratusan Paket Sabu

oleh -201.579 views
Polisi Bekuk Dua Nelayan Aceh Diduga Miliki Ratusan Paket Sabu

Aceh Bara | MEDIAREALITAS – Diduga memiliki barang haram Narkotika jenis sabu, dua warga Kecamatan Meurebo, Aceh Barat, berinisial S, usia 50 Tahun, dan N, usia 36 Tahun, ditangkap polisi.

Penangkapan itu berawal dari adanya pengembangan kasus lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya bekerjasama dengan personel Polsek Meureubo Polres Aceh Barat, Rabu 27 September 2023, kemarin.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kapolsek Meureubo Iptu Karianta, Kamis 28 September 2023, membenarkan penangkapan itu berlangsung usai diketahui bahwa S dan N diduga memiliki sabu.

“Ke dua orang ini dalam kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Mereka ditangkap bersamaan dengan barang bukti 165 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan teh warna hijau, di Dusun Babahwan, Desa Ujong Drien, kecamatan setempat,” ungkapnya.

Dijelaskan, proses penangkapan tersebut dipimpin Kompol Malvino Edward Yustisia, Kasubdid III Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti.

Adapun barang bukti ikut diamankan selain 165 bungkus sabu, terdapat satu unit sepeda motor N Max dan Kawasaki Ninja, diamankan di Polsek Meureubo.

“Kalau Sabu ditemukan dari rumah milik S. Sedangkan Sepmor diamankan dari pelaku masing-masing, motor ini akan tetap di Polsek Meureubo dengan membuat berita acara serahterima barang bukti,” ujarnya.

Kata dia, banyak warga sekitar berprofesi sebagai nelayan ikut terkejut saat menyaksikan proses pengkapan ke dua koleganya dibekuk polisi. “Warga merasa terkejut karena S dan N nelayan,” urai Karianta.

Kemudian, usai ditangkap, “S dan N dibawa polisi menggunakan mobil angkutan umum bersama barang bukti 165 bungkus sabu ke Banda Aceh untuk diterbangkan ke Jakarta,” tutup dia. (*)