Aceh Barat Eksekusi Cambuk Dua Pelanggar Syari’at Islam

oleh -139.579 views
Aceh Barat Eksekusi Cambuk Dua Pelanggar Syari'at Islam
Pelaku Jatuh Pingsan selesai melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk.

Meulaboh | Realitas – Pelaksanaan uqubat cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh Aceh Barat dilakukan terhadap dua terdakwa pelanggar syariat islam dalam perkara Jinayat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan selesai pelaksanaan uqubat cambuk, Selasa sore (24/1/2022).

“Keduanya merupakan pasangan dalam kasus zina yang di tangkap pada pada November 2022 lalu,”ujarnya

Dijelaskan, kedua terdakwa tersebut yakni Erniati, (37) dan Musliadi, (40) yang sama-sama warga desa di kecamatan Johan Pahlawan.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Kedua Pelanggar menjalani eksekusi uqubat cambuk setelah majelis hakim memutus terdakwa bersalah melakukan jarimah zina dan dianggap melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014  tentang Jinayat.

Ia menambahkan, Kedua-duanya dikenakan cambuk sebanyak 100 kali dengan perkara yang sama dengan nomor perkara 18/JN/2022/MS/MBO berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Meulaboh pada 29 Desember 2022.

“Kita menjalani eksekusi cambuk setelah adanya putusan hakim pada 20 Desember 2022 dengan nomor perkara 18/JN/2022/MS/MBO dengan udut cambuk masing-masing 100 kali. Dan harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan,” kata Kasipidum Kejari Aceh Barat.

Selain itu, saat ditanya oleh wartawan kenapa pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di Lapas II B Meulaboh, ia menjelaskan hal tersebut masalah teknis saja.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

“Itu masalah teknis saja dan juga karena mendesaknya waktu, yang penting kita tetap melaksanakan cambuk di Aceh Barat,”tutupnya. (Rico)