Kuasa Hukum Terlapor Minta Publik Bijak Sikapi Kasus Idi Tunong, Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Objektif

oleh -0.759 views
Adv. Aldi Syah Putra, S.H., CPM., CCLE., CPCLE.

Aceh Timur | REALITAS – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, terus menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial. Berbagai tanggapan bermunculan, mulai dari kecaman terhadap tindakan kekerasan hingga pembahasan mengenai dugaan pemicu awal yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Kuasa Hukum Terlapor, Adv. Aldi, menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, penanganan perkara harus tetap berpedoman pada prinsip due process of law, sehingga seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyidik di Polres Aceh Timur memiliki kewajiban untuk mengungkap fakta secara utuh tanpa adanya intervensi, pengondisian, maupun keberpihakan di luar koridor hukum, baik dari aspek hukum materiil maupun hukum formil.

“Setiap perkara pidana harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang objektif. Penyidik tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik ataupun narasi yang berkembang di media sosial,” ujar Adv. Aldi.

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk melakukan cyberbullying, penyebaran ujaran kebencian, maupun ancaman terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.

“Terlepas dari apa pun yang menjadi pemicu suatu peristiwa, tindakan cyberbullying maupun ancaman terhadap siapa pun tetap merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Praktik vigilante justice atau main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adv. Aldi menyampaikan bahwa dalam melihat perkara yang melibatkan anak, penyebab munculnya konflik tidak boleh diabaikan. Menurutnya, dari perspektif psikologi perkembangan dan pendidikan karakter, perilaku anak yang keliru juga perlu mendapat pembinaan dan koreksi secara proporsional.

“Apabila setiap kesalahan anak selalu diabaikan atau dibenarkan semata-mata karena statusnya sebagai anak, hal tersebut berpotensi membentuk pola pikir entitlement, yakni merasa berhak melakukan apa saja tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kondisi demikian dapat memunculkan moral hazard dan meningkatkan risiko terulangnya pelanggaran di kemudian hari,” jelasnya.

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Ia menilai bahwa pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) seharusnya diterapkan secara utuh, yakni tidak hanya memberikan perlindungan kepada anak dari tindak kekerasan, tetapi juga memperhatikan pembinaan, pendidikan karakter, serta perbaikan perilaku apabila terdapat tindakan yang menjadi pemicu terjadinya konflik.

Mengakhiri keterangannya, Adv. Aldi mengajak masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijaksana dalam menyikapi perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, tidak melakukan penghakiman di media sosial, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Adv. Aldi. (*)