Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Resmi Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Fee Proyek 15 Persen Hingga Dana Bencana

oleh -18.759 views

Jakarta | REALITAS Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang disebut-sebut melibatkan kepala daerah bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (23/7).

Informasi tersebut diketahui dari dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat milik KPK yang diterima awak media dalam kondisi identitas pelapor telah disamarkan (blur) untuk melindungi kerahasiaan pelapor. Dokumen itu mencantumkan Nomor Informasi: 2026-A-03564 dan bertanggal 21 Mei 2026 di Jakarta.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa laporan disampaikan secara langsung kepada KPK. Meski identitas pelapor tidak dapat dipublikasikan karena telah diblur, substansi laporan memuat sejumlah dugaan yang cukup serius terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya.

Berdasarkan isi dokumen, laporan tersebut mempersoalkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Daerah/Bupati Pidie Jaya bersama beberapa SKPK. Dugaan pertama berkaitan dengan indikasi data fiktif penerima bantuan bencana hidrometeorologi, atau adanya data pihak yang sebenarnya tidak berhak namun diduga tercantum sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Rotasi Kajati Aceh, Teuku Rahmadsyah Gantikan Yudi Triadi

Selain dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana, laporan itu juga menyinggung adanya indikasi praktik fee proyek atau kegiatan sebesar 15 persen pada pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dimintakan untuk ditelusuri oleh lembaga antirasuah.

Dalam kolom lampiran dokumen, disebutkan bahwa pelapor menyerahkan dua berkas dokumen alat bukti yang berisi kronologi serta dokumen pendukung sebagai bahan awal pengaduan kepada KPK. Namun demikian, isi dokumen pendukung tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam tanda bukti penerimaan laporan.

Perlu ditegaskan bahwa tanda bukti penerimaan laporan bukan merupakan bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi maupun bukti bahwa pihak yang dilaporkan bersalah. Dokumen tersebut hanya membuktikan bahwa KPK telah menerima informasi atau pengaduan masyarakat. Selanjutnya, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, telaah awal, klarifikasi, maupun menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terlapor Minta Publik Bijak Sikapi Kasus Idi Tunong, Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Objektif

Di bagian catatan dokumen, KPK juga menegaskan bahwa isi laporan beserta dokumen pendukung sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelapor. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah masih dalam tahap verifikasi administrasi, telaah awal, atau telah meningkat ke proses berikutnya. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, MA maupun Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya terkait substansi dugaan yang tercantum dalam dokumen pengaduan itu.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, apabila terdapat perkembangan atau penjelasan resmi terkait perkara tersebut. (*)