Aceh Timur | REALITAS – Praktisi hukum Muhammad Nazar, S.H., CPM menilai adanya kekeliruan dalam cara pandang sebagian pihak terhadap mekanisme penahanan tersangka dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Menurutnya, tuntutan agar penyidik segera melakukan penahanan tidak dapat hanya didasarkan pada keinginan pelapor ataupun tekanan opini publik.
Muhammad Nazar menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mengenal dua pilar utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkaitan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil.
“Hukum pidana materiil mengatur mengenai perbuatan yang dilarang beserta ancaman pidananya, sedangkan hukum pidana formil mengatur tata cara penegakan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law serta tetap menghormati hak asasi manusia,” ujar Muhammad Nazar.
Menurutnya, masih terdapat anggapan yang keliru bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus otomatis ditahan. Padahal, penahanan merupakan upaya paksa yang secara tegas dibatasi oleh undang-undang.
“Penahanan bukanlah hukuman, melainkan tindakan hukum yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah terpenuhi. Penyidik tidak boleh menjadikan tekanan publik ataupun tuntutan salah satu pihak sebagai dasar melakukan penahanan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin memperjelas pembatasan kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.
Muhammad Nazar menegaskan bahwa tindakan penahanan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, baik syarat materiil, syarat formil, syarat objektif maupun syarat subjektif. Menurutnya, keempat syarat tersebut harus dipenuhi secara kumulatif.
“Apabila penyidik menilai syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka keputusan untuk tidak melakukan penahanan justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana, bukan bentuk keberpihakan kepada tersangka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan viralnya suatu perkara sebagai tolak ukur penegakan hukum.
“Fenomena No Viral, No Justice” tidak boleh menjadi standar penegakan hukum. Dalam negara hukum, keadilan lahir dari proses hukum yang benar, bukan dari tekanan media sosial. Aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Muhammad Nazar mengajak seluruh pihak, termasuk para praktisi hukum, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan argumentasi hukum yang objektif.
“Marilah kita sama-sama menjaga marwah penegakan hukum dengan menghormati proses yang sedang berjalan. Kritik tentu diperbolehkan, tetapi harus didasarkan pada argumentasi hukum yang benar, bukan semata-mata dorongan emosional ataupun tekanan opini publik,” tutup Nazar.
Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong


