Mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur Harus di Cambuk

oleh -485.759 views
Mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur Harus di Cambuk
foto : Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur Indra Kusmeran, S.H.

Aceh Timur I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Timur mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan hukuman cambuk terhadap mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur dan akan melaporkan oknum pengacara atas pencemaran nama baik lembaga tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua YARA Perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH kepada sejumlah awak media pada hari, Rabu (3/11/2021) mengatakan pihaknya sangat apresisai terhadap putusan kasasi nomor 12 K/AG/JN/2021, tentang putusan terhadap kadis tersebut.

Tgk Indra Kusmeran juga menyebutkan pihak Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur memutuskan hukuman cambuk sebanyak 15 kali terhadap ‘S’ mantan Kadis Perikanan Aceh Timur.

Lebih lanjut iya mengatakan, putusan ini salah satu bukti penegak hukum serius dalam menangani perkara yang tidak tebang pilih” ujar Tgk Indra.

Pihaknya berharap agar Kejaksaan Negeri Idi segera melakukan esekusi terhadap oknum S tersebut “yang sudah jelas bersalah sesuai putusan kasasi mahkamah agung RI” jelas Tgk Indra.

Sebelumnya S di putusankan pada tingkat pertama 30 uqubat/cambuk, dan tingkat banding diputuskan 30 bulan penjara, sementara putusan kasasi kemarin 15 uqubat cambuk.

Sebagai mana berita yang dihembuskan beberapa bulan lalu bahwa pihak YARA telah memfitnah oknum S, “maka sekarang terjawab siapa yang sebenarnya memfitnah YARA, dikatakan YARA sempat memeras namun tidak bisa dibuktikan secara hukum” kata Ketua YARA Aceh Timur Tgk Indra.

Atas pencemaran nama baik lembaga tersebut, YARA Aceh Timur akan melaporkan kembali oknum pengacara apa bila tidak meminta maaf jelas Ketua YARA Aceh Timur. (red).