Eks Ketua KIP Aceh Barat Daya Gagal Dieksekusi Cambuk

oleh -150.759 views
Eks Ketua KIP Aceh Barat Daya Gagal Dieksekusi Cambuk
foto bm

Blangpidie | Realitas – Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya gagal Dieksekusi cambuk.

Tersangka pelanggar syariat Islam (ikhtilat) itu gagal dieksekusi cambuk di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (20/10/2022).

Sanusi Cs (49), gagal dieksekusi cambuk karena kondisi kesehatan tersangka tidak stabil. sehingga petugas terpaksa menghentikan eksekusi cambuk.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Birem Bayeun Aceh Timur

Petugas kesehatan mengkonfirmasi hal tersebut setelah MC mengungkapkan kondisi tersangka.

“Benar tersangka atas nama Sanusi Cs tidak bisa dilaksanakan eksekusi. Untuk itu saya menyarankan agar eksekusi ditunda dulu sampai ada keterangan dari dokter saraf,” ujar JPU Kajari Abdya,M Iqbal lewat pengeras suara.

Namun, Sanusi Cs sempat dilakukan pengecekan kondisi kesehatan terhadap pelanggar syariat islam sempat naik darah

BACA JUGA :  PAD Aceh Timur Minim, LSM KANA: pemkab Atim Ibarat Nafsu Besar Tenaga Kurang

Pada kesempatan kali ini, sebanyak 13 tersangka pelanggar syariat islam yang dicambuk 1 orang disebabkan faktor kesehatan, sedangkan dua orang lagi tidak hadir. Mereka dihukum karena melakukan ikhtilat. Hal ini berdasarkan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

sumber: bm