Idi | Realitas – Permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Seumatang Aron Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur tak kunjung selesai hampir berumur Dua tahun hingga membuat masyarakat geram atas suatu pernyataan yang disampaikan Keuchik Gampong Seumatang Aron.
Pernyataan disampaikan Keuchik Gampong Seumatang Aron di hadapan masyarakat yang bertempat di Meunasah Desa.
Kata Efendi, bahwa LHP ini tidak bisa diberikan kepada siapapun.
Alasan Keuchik Efendi disampaikan berulangkali kepada masyarakatnya bahwa inspektorat Kabupaten Aceh Timur melarang memberikan LHP kepada siapapun.
Jika memang Tuha Peut menginginkan LHP itu, maka Keuchik meminta agar Tuha Peut menyurati Inspektorat langsung, jika inspektorat mengijinkan baru akan diberikan oleh pihak Keuchik, ujarnya.

Hal ini sudah menjadi perbincangan khusus dikalangan masyarakat seolah terkesan mereka melindungi korupsi dana desa secara terstruktur.
Oleh karena itu, para anggota Tuha Peut Gampong yang diwakili Zaini Efendi dan Zulkifli serta beberapa tokoh masyarakat desa Seumatang Aron mempertanyakan LHP dan kejelasan kasus desanya agar bisa diserahkan ke Kejaksaan, Pada 5 Agustus Tahun 2022.