Idi | Realitas – Permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Seumatang Aron Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur tak kunjung selesai hampir berumur Dua tahun hingga membuat masyarakat geram atas suatu pernyataan yang disampaikan Keuchik Gampong Seumatang Aron.
Pernyataan disampaikan Keuchik Gampong Seumatang Aron di hadapan masyarakat yang bertempat di Meunasah Desa.
Kata Efendi, bahwa LHP ini tidak bisa diberikan kepada siapapun.
Alasan Keuchik Efendi disampaikan berulangkali kepada masyarakatnya bahwa inspektorat Kabupaten Aceh Timur melarang memberikan LHP kepada siapapun.
Jika memang Tuha Peut menginginkan LHP itu, maka Keuchik meminta agar Tuha Peut menyurati Inspektorat langsung, jika inspektorat mengijinkan baru akan diberikan oleh pihak Keuchik, ujarnya.

Hal ini sudah menjadi perbincangan khusus dikalangan masyarakat seolah terkesan mereka melindungi korupsi dana desa secara terstruktur.
Oleh karena itu, para anggota Tuha Peut Gampong yang diwakili Zaini Efendi dan Zulkifli serta beberapa tokoh masyarakat desa Seumatang Aron mempertanyakan LHP dan kejelasan kasus desanya agar bisa diserahkan ke Kejaksaan, Pada 5 Agustus Tahun 2022.
Namun jawaban dari inspektorat bahwa, LHP yang telah kami serahkan ke desa itu adalah hak desa, terkait permintaan masyarakat agar LHP itu diserahkan inspektorat ke Kejaksaan, Zul menjawab tugas kami membina bukan menghukum.
Kemudian, Pada Tgl 13/10/2022 Media Realitas mencoba konfirmasi via Wa kepada Faisal Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tentang hal, Berapa lama batas waktu penyelesaian LHP yang terindikasi kerugian negara oleh pimpinan satuan kerja inspektorat kabupaten Aceh Timur ?
Benarkah Inspektorat Kabupaten Aceh Timur melarang LHP yang sudah dipulangkan ke desa atau Keuchik untuk tidak diberikan kepada siapapun termasuk warga desanya sendiri, sehingga hal ini terkesan sengaja mengangkangi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ?
Faisal membalas bahwa ” Tidak ada aturan khusus LHP yang mengatur batas paling lama penyelesaian temuan, LHP inspektorat bersifat rahasia, keterbukaan informasi publik tidak berlaku terhadap LHP inspektorat (APIP).
Terkait dengan dengan ini, rekan2 Saipul dari LAKI telah menggugat inspektorat ke Komisi Informasi Aceh dan diputuskan ditolak, Demikian terima kasih ” jawabnya. (*)
[irp]
[irp]
[irp]