Jaksa Periksa 50 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Ikan Kakab

oleh -137.579 views
Jaksa Periksa 50 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Ikan Kakab
Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. (Foto Ist)

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Terkait dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh periksa camat dan geuchik di Aceh Timur, Selasa 21 Mei 2024.

Ada 50 orang saksi yang terdiri dari pengurus beserta anggota kelompok diduga penerima serta para keuchik dan camat diperkirakan, kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

Kata dia, mereka diperiksa di ruang pemeriksaan seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Ali menyebutkan, sebelumnya saksi-saksi tersebut telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

50 orang saksi terdiri dari Keuchik & Camat Diperiksa Jaksa terkait Dugaan Korupsi Bantuan Ikan Kakab. (Dok Jaksa)

Kata Ali, hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dipergunakan dalam rangka pembuktian, terkait pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun anggaran 2023 bersumber dari (APBA-P), demikian.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, terkait dugaan korupsi budidaya ikan kakap dan pakan rucah masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkap Suhendri diperiksa selama enam jam di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh di Banda Aceh, Jumat 17 Mei 20234.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Kata dia, pemeriksaan Ketua BRA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah masyarakat korban konflik di BRA, anggaran tahun 2023.

Ali menjelaskan, adapun pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023, nilainya disebut-sebut Rp15 miliar.

Pemeriksaan Suhendri ini, kata Ali dilakukan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik, sekira 30 pertanyaan terkait perkara itu. Selanjutnya, ujar Ali, terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud, dipergunakan dalam rangka pembuktian.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Sebelumnya, Rabu 15 Mei 2024, Tim Kejati Aceh sudah menggeledah Kantor BRA, dan menyita sejumlah dokumen dugaan proyek fiktif dimaksud, demikian Ali.

Diketahui, Senin 13 Mei 2024, ratusan mahasiswa berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Mereka menuntut pencopotan Suhendri dari Ketua BRA.

Selain itu, mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi proyek fiktif proyek budidaya ikan kakap senilai Rp15 miliar oleh BRA.

Editor: Rahmad