Inspektorat Simeulue: Kerja CV Niscala Prima Belum Selesai Kembalikan Uang Muka

oleh -385.759 views
Inspektorat Simeulue: Kerja CV Niscala Prima Belum Selesai Kembalikan Uang Muka
Inspektorat Simeulue Alwi Alhas

Simeulue | Realitas – Mengkonfirmasi ulang pada kepala Inspektorat Simeulue Alwi Alhas terkait pengembalian uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp. 276.656.400.- dan denda jaminan 5 persen atau sebesar Rp. 46.109.400 dari rekanan atas pekerjaan paket mesin Robin penggerak perahu di Dinas kelautan dan Perikanan.

Kepala inspektorat Simeulue Alwi mengatakan pihak rekanan belum selesai mengembalikan uang muka sebanyak 30 persen. Lanjut Alwi dalam proses pengembalian ini ada tiga katagori, pertama tidak selesai (tidak dibayarkan sama sekali), yang kedua belum selesai (telah dibayar sebagian tapi belum lunas), dan yang ketiga sudah selesai (artinya sudah selesai dibayarkan).

Lanjut Alwi, untuk rinciannya silahkan koordinasi dengan pak Muamar yang membidangi masalah ini.

Muamar menjelaskan rincian pengembalian uang muka pihak rekanan CV. Niscala Prima sebanyak Rp 276.656.400,00. (uang muka) yang baru dibayar Rp 125.000.000,00. dan sisanya Rp 151.656.400,00.

Lanjut Muamar pihak rekanan belum sesuai dalam pengambilan uang muka tiga puluh persen sesuai rekomendasi inspektorat dengan jumlah nominal yang direkomendasikan. Sementara tenggang waktu yang diberikan selama enam puluh hari kerja berakhir 7 Maret 2023.

BACA JUGA :  PT Mifa Bantah Tuduhan Menambang Batu Bara Di Nagan Raya

Setelah enam puluh hari masa tenggang pengembalian berakhir akan di lanjutkan ke tingkat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) kabupaten Simeulue paling lama 3 hari kerja. Dan setelah itu akan disidangkan pada tingkat Majlis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MPPKD). Tutup Muamar.

Berita Sebelumnya.

Inspektorat Simeulue Surati CV. Niscala Prima untuk pengembalian uang Muka 30% Selama 60 Hari Kerja.

Simeulue, Kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Simeulue, yang dilaksanakan CV. NISCALA PRIMA dengan Nomor Kontrak 027/20/SPK-DOKA/DKP.SML/X/2022., Tanggal Kontrak 25 Oktober 2022 – 03 Desember 2022. Nilai Kontrak Rp. 922.188.000., Sumber Dana DOKA 2022., resmi diputuskan kontrak setelah terbit surat pernyataan wanprestasi yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Nomor : 523/781/PA/DOKA/2022., Tanggal 12 Desember 2022

Saat awak media ini mengkonfirmasi ulang terkait pengembalian uang muka sebesar 30% atau sebesar Rp. 276.656.400.- dan denda jaminan 5% atau sebesar Rp. 46.109.400 dari rekanan atas pekerjaan paket mesin Robin di Dinas kelautan Kadis Perikanan dan Kelautan Simeulue Isdawati melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  DPRK Abdya Bentuk Pansus Untuk Awasi Kinerja Pemerintah

Isdawati membalas melalui pesan WhatsApp nya, “sesuai arahan dari Inspektorat ke kami DKP masalah pengembalian dana uang muka 30 persen mesin robin ini bisa dikonfirmasi langsung ke Inspektorat, karena hal ini sudah ditangani inspektorat. Tks.”

Awak media menjumpai Boby Syaputra dan Muamar di ruang klinik informasi kantor Inspektorat kabupaten Simeulue untuk mengkonfirmasi terkait proses pengembalian uang muka Kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Simeulue, yang pelaksananya CV. NISCALA PRIMA.

Kedua pegawai ASN inspektorat Simeulue membenarkan telah menyurati pihak rekanan pelaksananya CV. NISCALA PRIMA.
Untuk pengembalian uang muka sebesar 30%, termasuk PPN/PPH dan juga pengembalian infak serta jaminan 5%. Selama enam puluh hari kerja, mulai terhitung awal bulan Januari 2023.

Sanksi lain juga di berlakukan pada CV. NISCALA PRIMA masuk dalam blacklist (daftar hitam) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Simeulue. Ucap Boby. (*)