Simeulue | Realitas – Mengkonfirmasi ulang pada kepala Inspektorat Simeulue Alwi Alhas terkait pengembalian uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp. 276.656.400.- dan denda jaminan 5 persen atau sebesar Rp. 46.109.400 dari rekanan atas pekerjaan paket mesin Robin penggerak perahu di Dinas kelautan dan Perikanan.
Kepala inspektorat Simeulue Alwi mengatakan pihak rekanan belum selesai mengembalikan uang muka sebanyak 30 persen. Lanjut Alwi dalam proses pengembalian ini ada tiga katagori, pertama tidak selesai (tidak dibayarkan sama sekali), yang kedua belum selesai (telah dibayar sebagian tapi belum lunas), dan yang ketiga sudah selesai (artinya sudah selesai dibayarkan).
Lanjut Alwi, untuk rinciannya silahkan koordinasi dengan pak Muamar yang membidangi masalah ini.
Muamar menjelaskan rincian pengembalian uang muka pihak rekanan CV. Niscala Prima sebanyak Rp 276.656.400,00. (uang muka) yang baru dibayar Rp 125.000.000,00. dan sisanya Rp 151.656.400,00.
Lanjut Muamar pihak rekanan belum sesuai dalam pengambilan uang muka tiga puluh persen sesuai rekomendasi inspektorat dengan jumlah nominal yang direkomendasikan. Sementara tenggang waktu yang diberikan selama enam puluh hari kerja berakhir 7 Maret 2023.
Setelah enam puluh hari masa tenggang pengembalian berakhir akan di lanjutkan ke tingkat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) kabupaten Simeulue paling lama 3 hari kerja. Dan setelah itu akan disidangkan pada tingkat Majlis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MPPKD). Tutup Muamar.
Berita Sebelumnya.