Simeulue | Realitas – Kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK oleh CV Niscala Prima dengan nilai kontrak Rp. 922.188.000., bersumber dari Dana DOKA 2022 resmi diputuskan kontraknya.
Setelah terbit surat pernyataan Wanprestasi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) dengan Nomor : 523/781/PA/DOKA/2022, pada tanggal 12 Desember 2022.
Perlu diketahui, kontrak proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 PK dengan Nomor Kontrak 027/20/SPK-DOKA/DKP.SML/X/2022, Tanggal 25 Oktober 2022 – 03 Desember 2022.
Saat dikonfirmasi awak media ke Kepala DKP Kabupaten Simeulue Isdawati melalui pesan WhatsApp, terkait pengembalian uang muka sebesar 30% atau Rp. 276.656.400., dan denda jaminan 5% atau Rp. 46.109.400., atas pekerjaan paket mesin Robin di DKP Simeulue.
Isdawati membalas melalui pesan WhatsAppnya, “sesuai arahan dari Inspektorat ke kami DKP masalah pengembalian dana uang muka 30 persen mesin robin ini bisa dikonfirmasi langsung ke Inspektorat, karena hal ini sudah ditangani inspektorat. Tks.”
Kemudian awak media berhasil menjumpai Boby Syaputra dan Muamar di ruang klinik informasi kantor Inspektorat kabupaten Simeulue, keduanya membenarkan bahwa telah menyurati pihak rekanan pelaksanaan yaitu CV Niscala Prima untuk mengembalikan uang muka sebesar 30%, termasuk PPN/PPH dan juga infak serta jaminan 5% selama enam puluh hari kerja, mulai terhitung dari awal bulan Januari 2023.
“Sanksi lain juga di berlakukan, pada CV Niscala Prima masuk dalam blacklist (daftar hitam) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Simeulue,” ucap Boby. (*)