Kejati Tangkap DPO Korupsi Dana Desa Di Aceh Timur

oleh -132.579 views

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, berhasil amankan DPO asal Kejari Aceh Timur, Selasa 4 Juni 2024, sekira pukul 23.50 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, melalui Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, adapun tersangka berhasil diamankan itu, yakni Sofyan Bin M Amin, 60 tahun, telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi Rp700 juta.

Sofyan, sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dia diduga terlibat dalam kasus korupsi penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, ungkap Ali, Rabu 5 Juni 2024.

Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Ali menjelaskan, upaya penangkapan Sofyan, dimulai dengan beberapa kali panggilan tidak diindahkan olehnya.

“Bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota” beber Ali Rasab.

Selain itu, penangkapan Sofyan berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan dikeluarkan  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022  tanggal 24 Maret 2022.

Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.

Penangkapan buronan korupsi dana desa ini, dipimpin Asisten Intelijen Mukhzan, beserta tim.

“Usai memperoleh lokasi persembunyian Sofyan, di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.”

Tim langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan Sofyan  di tempat persembunyiannya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Kemudian, lanjut Ali, Sofyan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum, akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Asisten Intelijen Mukhzan mengimbau, seluruh terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia menekankan, bahwa Tim Tabur terus bekerja keras tanpa lelah dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan-buronan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Mukhzan juga menyatakan, komitmen ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum berlaku.

Editor: Rahmad