Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

oleh -108.579 views
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Barang bukti yang sita petugas Polres Langsa

Langsa | REALITAS – Satuan Reserse Narkoba, Polres Kota Langsa kembali menciduk residivis Narkoba berinitial ES di rumahnya Ahad, (6/2/20/22) malam.

Kali ini Tim oprasional Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus ES di rumahnya Gampong Sidorejo, Langsa Lama, sekitar pukul 21 : 00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat kepada awak media, Senin 7/2/2022), membenarkan adanya penagkapan satu orang residivis narkoba sekitar pukul 21 WIB.

Menurut Iptu Pol Imam Aziz Rachmat dalam releasenya, ES (49) yang diciduk itu adalah warga Langsa Lama. Sehari-hari residivis ini bekerja sebagai nelayan lokal.

BACA JUGA :   Buaya meresahkan Warga Pulau Banyak Barat, Kapolres Merespon Untuk Ditangkap

Saat penangkapannya, polisi turut menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 1,93 gram dan satu paket ganja terbalut kertas warna coklat seberat 7,96 gram, serta satu telephon gengam miliknya.

Kata Iptu Imam, tertangkapnya tersangka ini berkat adanya informasi masyarakat. Warga di sini mulai resah sehubungan munculnya residivis narkotika berinisial ES yang kembali mengedarkan barang haram ini, di gambongnya ini.

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya Tindak SPBU Nakal

Berdasarkan infomasi berharga ini, anggota Unit Operasional Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sejumlah barang-bukti yang diakui adalah miliknya.

Untuk sementara tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, tandas Iptu Imam Aziz Rachmat.

Tentu pihak Polresta Langsa sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sangat tanggap dan memberikan informasi demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan warganya