Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Diduga memasang kamera tersembunyi di router wifi milik salah satu warga, seorang pekerja di Aceh Timur berinisial BA, 28 tahun, ditangkap polisi.
“BA merupakan penyedia jasa pemasangan wifi. Dia diminta korban MN, 27 tahun, memasang wifi di rumahnya,”kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.
Kata dia, BA memasang wifi di rumah korban pada Kamis 26 Oktober 2023, saat itu, MN meminta BA memasang router di teras depan rumahnya, namun BA menolaknya dengan alasan router akan rusak bila terkena hujan.
Korban kemudian menyarankan router dipasang di ruang tamu, BA disebut juga menolak dengan alasan di lokasi tersebut jaringannya tidak kuat, ucap ksat.
“Tersangka menyarankan kepada korban agar router wifi dipasang di dalam kamar korban dan korban pun menyetujuinya,” ujar Rizal
Beberapa hari berselang, korban merasa janggal dengan keberadaan router wifi karena posisinya tidak langsung menempel ke dinding, namun posisi router disebut mengarah ke tempat tidur, ujar Rizal.
Menurut Rizal, di samping router terdapat lubang kecil di setiap sudutnya, korban disebut melepas cover router dan menemukan satu kamera tersembunyi.
Akibat itu, korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Senin 30 Oktober 2024, berdasarkan hasil pengecekan diketahui router wifi telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan perangkat kamera serta sebuah kartu memori dengan kapasitas penyimpanan 32 GB.
“Kamera itu terhubung dengan HP tersangka, Motifnya agar bisa mengetahui aktivitas di dalam kamar korban,” ungkapnya.
BA ditangkap polisi pada 5 November lalu, Polisi telah melimpahkannya ke Kejari Aceh Timur pada 3 Januari 2024.
“Atas perbuatannya BA dijerat hukum pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pidie. (*)











