Polisi Tangkap Residivis Yang Hendak Kabur Pakai Bus di padang

oleh -103.759 views
Polisi Tangkap Residivis Yang Hendak Kabur Pakai Bus di padang
mages may be subject to copyright.

Padang | MEDIAREALITAS – diduga hendak kabur menggunakan bus, residivis yang berinisal DN pun berhasil di ringkus Kepolisian Resor Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang pada Rabu 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menunggu bus untuk melarikan diri dari daerah Sumbar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra di Padang, Rabu 10 Januari 2024.

Ia mengatakan saat ditangkap pelaku berinisial DN ini memberikan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan, dan kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.

Setelahnya dia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tembak yang dialaminya.

Dedy mengatakan penangkapan malam itu dilakukan oleh personel gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan personel Polsek Padang Timur di bawah pimpinan Kepala Unit Operasional Iptu Adrian Afandi.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

lanjut Dedy menceritakan DN merupakan pelaku kasus dugaan perampokan di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Jati Baru Kecamatan Padang Timur pada Senin 8 Januari 2024.

Pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.46 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau.

Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap, hanya saja aksinya dipergoki oleh perempuan sang pemilik rumah.

“Pelaku yang membawa senjata tajam kemudian membacok korban hingga mengenai jari kiri dan kanan serta bagian pipi,” jelasnya.

Tidak hanya sampai di sana, lanjutnya, DN kemudian mendorong korban menuju kamar lalu menyekapnya, Ia juga sempat mengancam akan memperkosa korban.

“Pelaku kemudian meminta uang sebanyak dua juta rupiah, karena uang saat itu tidak ada ia lalu membawa lari sepeda motor Scoopy,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Atas kejadian itu pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta, dan membuat laporan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari,” katanya.

Menurut Dedy saat ini DN sudah berada di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum, ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

Untuk diketahui DN adalah laki-laki yang berasal dari darah Lebak Banten, Ia datang ke Padang untuk bekerja pada sebuah proyek bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.

“Pelaku juga berstatus sebagai residivis karena sebelumnya juga pernah masuk ke dalam penjara atas kasus pencurian di daerah Jawa,” ungkapnya.(*)

Sumber: Ant