Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dan meminta keterangan mantan Bupati Ramli MS terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, (24/7/2023) mengatakan, pemeriksaan mantan Bupati Aceh Barat itu sebagai saksi. Dimana yang bersangkutan pada saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut menjabat sebagai bupati.
“Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bupati saat program peremajaan sawit rakyat berlangsung,” ujarnya.
Ali Rasab mengatakan, mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS datang ke ruang penyidik MK Aceh sendirian. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
“Pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat terus dilakukan. Termasuk penyitaan aset tersangka dan uang Rp 17,6 miliar terkait peremajaan sawit rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Pengadilan Negeri Aceh menetapkan dua tersangka dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat. Kedua tersangka berinisial SM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik menyita Rp 17,6 miliar dari 10 rekening koperasi. Selain uang, penyidik juga menyita aset berupa dua unit mobil beserta dokumennya.
Kemudian, menyita rumah dan tanah seluas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Selain menyita uang rekening dan aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga mendapatkan pengembalian dana sebesar Rp247,5 juta dari program peremajaan sawit rakyat.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dimulai saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2017.
Proposal disetujui dan program dilaksanakan dalam 10 tahap sejak 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar. Jumlah petani dalam program peremajaan sawit rakyat yang diusulkan sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan mencapai 2.831 hektar.
Namun, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dengan menggunakan citra satelit dan pemeriksaan lapangan oleh tim investigasi Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan untuk menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan belum pernah ditanami sawit.
Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR adalah lahan dengan tanaman sawit yang berumur 25 tahun dan produktivitasnya di bawah 10 ton per hektar. Namun, surat pernyataan tanah yang diserahkan masih berupa kawasan hutan.
Selain hutan, lahan yang diusulkan masih berupa semak belukar, serta lahan kosong yang belum ditanami. Kemudian, lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diusulkan sebagai penerima program PSR.
Berdasarkan hasil laporan perkara, tersangka ZZ dan SM merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali Rasab Lubis.
Sumber: antara










