Semua Galian C di Simeulue, Mulus Berjalan Walaupun Tak Kantongi Izin

oleh -167.579 views
oleh
Semua Galian C di Simeulue, Mulus Berjalan Walaupun Tak Kantongi Izin
Salah satu galian C di Simeulue diduga tidak memiliki izin. (Dok MR)

SIMEULUE | MEDIAREALITAS – Semua pelaku usaha penambang galian C di Kabupaten Simeulue Aceh, tahun 2024, tidak mengantongi izin.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Simeulue Syamsudin, saat dikonfirmasi Mediarealitas beberapa waktu lalu via WhatsApp.

Kepa media ini, Syamsudin mengakui bahwa untuk saat ini izin pelaku usaha penambang galian C di Simeulue tidak ada satupun yang mengantongi mengantongi nya.

Kata dia, “untuk saat ini izin usaha galian C di Simeulue tidak ada yang mengantongi surat izin yang aktif.”

Sebelumnya kata dia, areal yang ada izin usaha galian C, ada di dua tempat, satu di pulau Bangkalak Teupah Selatan dan satu lagi di Sigulai Kecamatan Simeulue Barat.

Kata Samsudin, untuk galin C di Pulau Bangkalak itu milik Abi, dengan luas 0,7 Hektar dan telah berakhir izin usaha galian C sampai April 2024.

BACA JUGA :   Ketua YARA Langsa Desak Kapolres Langsa Kejar Pemilik Sembilan Unit Sepmor Yang Disita Dilokasi Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Seharusnya enam bulan sebelum sudah berakhir izinnya, namun pelaku usaha galian C tidak mengurus perpanjangan izin usaha nya, ucap Samsudin.

Setelah tim DPMPTSP turun ke Pulau Bangkalak untuk memastikan informasi dari masyarakat terkait aktivitas galian C, di lokasi benar adanya areal galian C ilegal sedang melakukan pengerukan gunung dengan menggunakan dua alat escavator di luar Areal 0,7 hektar.

Kemudian di akhir ucapan kadis DPMPTSP Samsudin, menghimbau para pelaku usaha galian C di Simeulue, untuk mengurus izin usaha.

Hal itu diminta agar terhindar perbuatan ilegal yang merugikan pelaku usaha galian C dan juga bisa menjadi sumber PAD Simeulue, ucapnya.

Sementara, amatan Mediarealitas, di tempat lain aktivitas galiansi C penambangan ilegal memakai alat excavator didekat pajak inpres Desa Suka Karya mulus berjalan.

Menurut informasi dari masyarakat yang membeli material timbunan urugan, mereka mengaku memperoleh dari “Marlan”.

BACA JUGA :   12 Pelaku Penjudi Berhasil Diamankan Satreskrim Nagan Raya, Lima Diantaranya Judi Slot

“Kita membeli itu dari Marlan karena dia yang punya lokasi dan excavator,” ucap sumber terpercaya.

Hasil penelusuran media ini, mendapati dua warga yang membeli material urugan dengan harga Rp230.000 sampai Rp250.000 per mobil Dumtrak.

Namun lokasi penimbunan material urugan itu terletak di Lorong Jalan Pertamina.

Terpisah, Zulfahmi warga Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah, kepada wartawan manyatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simeulue pada bulan Mei 2024 atas kasus galian C urugan tanpa izin.

Kata dia, “saya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Simeulue pada bulan Mei 2024, terkait melakukan galian C urugan tanpa izin”.

Namun sebut dia, “kenapa saya saja yang ditangkap, sementara pelaku Galian C ilegal yang lain bebas dan leluasa tanpa diproses hukum,” ucap Zulfahmi.

Penulis: Zulfadli