SIMEULUE | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue, mengamankan satu unit excavator/Beko merek Kobelco Yutani berkelir kuning di Desa Busung Indah, Simeulue Timur, kabupaten setempat, Senin 29 April 2024 lalu.
Selain alat berata, Polisi juga megamankan seorang individu dengan inisial ZF, 45 tahun, penduduk Desa Busung Indah, diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanah urug tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Minggu 12 Mei 2024 menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polres Simeulue untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pelaku akan disangkakan sesuai Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kapolres Simeulue juga mengimbau pentingnya pengusaha pertambangan agar memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sujoko juga menyampaikan masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.
Penulis: Zulfadli