Simeulue | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simeulue, tangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Suka Karya, Simeulue Timur, Jumat 26 Januari 2024.
Pelaku berinisial TC, 61 tahun, merupakan warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko melalui Kasat Narkoba Iptu J.H Sialagan, Selasa 30 Januari 2024 mengatakan, TC ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
Kata dia, tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung membekuk IRT (pelaku) dan melakukan pengeledahan di rumah yang diduga sebagai tempat jual-beli sabu-sabu tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 10 paket klip kecil berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex serta barang bukti lainnya” ujar Iptu Sialagan.
Kekinian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Simeulue untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Iptu J.H Sialagan.
Penulis: Zulfadli
Editor: Rahmad