NAGAN RAYA | MEDIAREALITAS – Satuan Resersekriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, amankan 12 orang, diduga bermain judi online jenis slot dan sabung ayam.
Para pelaku tujuh orang itu, diamankan di Gampong Ujong Padang Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 15 Juni 2024, terkait judi sabung ayam.
Tiga orang lainnya, diamankan di Kecamatan Darul Makmur, terkait judi slot, Jumat 21 Juni 2024.
“Sedangkan dua orang lainnya, mereka diamankan di Kecamatan Darul Makmur, pada Sabtu 27 April 2024,” ungkap Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.
Dia menjelaskan, ketujuh orang ditangkap itu, inisial AN, 29 tahun, AZ, 46 tahun, RP, 31 tahun, SI, 47 tahun, TY, 24 tahun, SS, 48 tahun, dan MI, 57 tahun.
Bersama mereka, turut diamankan barang bukti uang tunai, sebanyak Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima tas ayam. Kemudian, satu ember cat, satu ember timba, lima unit handphone, tiga unit kendaraan bermotor roda dua, R-2, tiga kunci sepmor, satu STNK roda dua dan lima dompet.
Sementara, tiga orang diamankan terkait judi slot, yaitu inisial IS, 27 tahun, AF, 24 tahun, ND, 20 tahun, turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk samsung.
Lalu, saldo judi slot Rp224.099, dari akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88, satu unit handphone merk Iphone Xs, saldo judi slot Rp140.480, dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, satu unit handphone Vivo, saldo judi slot Rp137.000, dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.
Dua tersangka lainnya, jelas Vitra, sudah P-21, kini dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin 24 Juni 2024.
Vitra, terkait diamankan 12 orang itu, ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online pun ofline, tulisnya dalam rilis diterima, Senin 24 juni 2024.
Kata dia, sepuluh pemain judi beserta barang bukti, kekinian telah diamankan di Polres Nagan Raya, guna diproses hukum. “Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diancam cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan,” tutur Vitra.
Selain itu, penangkapan dilakukan pihaknya, sebagai upaya keras Polres Nagan Raya memberantas praktik perjudian online, pun offline, sebab hal itu sudah sangat meresahkan masyarakat.
Iptu Vitra mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya ini, demikian.
Editor: Rahmad