PBB Simeulue Laporkan KIP dan Panwaslih Ke DKPP

oleh -106.579 views
PBB Simeulue Laporkan KIP dan Panwaslih Ke DKPP
Ketua DPC partai PBB Ibu Mirati didampingi sekretaris DPC Adi Saleh dan ketua Bapilu DPC Marwan saat konferensi pers di kantornya, Minggu 25 Februari 2024. (Foto Ist)

Simeulue | MEDIAREALITAS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Simeulue ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP).

Hal itu disampaikan Ketua DPC partai PBB Ibu Mirati didampingi sekretaris DPC Adi Saleh dan ketua Bapilu DPC Marwan dalam konferensi pers di kantornya, Minggu 25 Februari 2024.

Dalam hal ini Adi menilai Panwas dan KIP telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam menentukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terutama di TPS 002 Desa Suka Karya.

Adi Saleh, Sekretaris DPC mengakui pihaknya bersama peserta pemilu lainnya di Simeulue menerima surat pemberitahuan dari KIP tertanggal 20 Februari 2024, bahwa akan dilaksanakan PSU pada Sabtu 24 Februari di 7 TPS dan 1 TPS penghitungan kertas suara ulang.

Kata dia, kedelapan TPS tersebut tersebar di dapil 1, 3, dan 4 dengan kriteria sebagai berikut:

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

1. TPS 002 Desa Suka Karya 5 kertas suara (PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK).

2. TPS 004 Desa Suak Buluh 1 kertas suara (PPWP).

3. TPS 002 Jaya Baru dan TPS 001 Tamon Jaya, masing-masing dengan 5 kertas suara (PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK),

4. TPS 001 Suak Manang hanya dilakukan penghitungan suara ulang.

5. TPS 001 Desa Bulu Hadek 4 kertas suara (PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA),

6. TPS 002 Desa Bulu Hadek mengulang 5 kertas suara (PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK), serta

7. TPS 002 Gunung Putih 4 jenis surat suara (PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA).

Namun seiring waktu, kata Adi, karena logistik kertas suara PSU diperkirakan terlambat masuk ke Simeulue, jadwal PSU diundur dari tanggal 24 ke 25 Februari 2024.

Ia mengaku pihaknya mendapat kabar tersebut melalui grup WhatsApp penghubung (LO) pemilu pada Sabtu 24 Februari 2024, sekira pukul 23.24 WIB.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Adi mengatakan ada kejanggalan dalam surat pemberitahuan tersebut dengan sebelumnya. Dikatakannya. Pada surat awal, KIP Simeulue menetapkan PSU di 002 Suka Karya dengan 5 jenis kertas suara, tetapi yang terbaru hanya 4 kertas suara saja yang di PSU-kan di TPS tersebut.

Sehingga PBB menilai KIP Simeulue telah melakukan pelanggaran dalam memutuskan pelaksanaan PSU. Oleh karena itu, kata dia, PBB telah menyampaikan surat ke DPW dan DPP PBB untuk melaporkan KIP dan Panwaslih Simeulue ke DKPP. “Ini sangat-sangat mendzolimi kita (PBB). Kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Adi Saleh.

Terpisah, Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar, saat dikonfirmasi Mediarealitas melalui via WhatsApp, Senin 26 Februari 2024 tidak berhasil tersambung.

Penulsi: Zulfadli
Editor: Redaksi