SIMEULUE | MEDIAREALITAS – Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah sudah positif maju sebagai salah satu bakal calon Bupati Simeulue di Pilkada serentak tahun ini.
Itu terungkap melalui tim pemenangan Ahmadlyah mengantarkan berkas pendaftaran bakal calon Bupati Simeulue ke sejumlah partai di kabupaten itu pada Selasa 30 April 2024.
Majunya Ahmadlyah sebagai Bacabup Simeulue meski saat ini masih aktif menjabat sebagai Pj Bupati Simeulue hingga akhir Juli mendatang, namun langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Majunya Ahmadlyah yang notabene masih aktif sebagai orang nomor satu di Kabupaten Simeulue, mendapatkan respon dari Pengamat Politik Aceh, Usman Lamreung.
Usman Lamreung yang dimintai tanggapan mengungkapkan bahwa semestinya bagi Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada harus mundur, ungkapnya kepada media ini, Rabu 1 Mei 2024.
Oleh sebab itu, Usman meminta Mendagri sudah semestinya harus tegas terhadap Pj kepala daerah yang berkeinginan maju dan ikut mencalonkan diri pada Pilkada.
“Pj kepala daerah tidak dibenarkan untuk ikut Pilkada karena mereka ditugaskan oleh pemerintah pusat salah satunya untuk menyukseskan berlangsungnya Pilkada,” kata Usman Lamreung.
Pengamat Politik Aceh ini juga mempertanyakan sikap Pj Bupati Simeulue yang tiba tiba sudah melakukan pendaftaran bakal calon Bupati ke sejumlah partai di Simeulue.
Menurutnya bagi Pj Bupati Simeulue yang sudah mendaftar ke partai jelas melanggar aturan dan sudah selayaknya Mendagri memberhentikan Ahmadlyah dari jabatannya sebagai PJ Bupati Simeulue.
Desakan agar Ahmadlyah segera mundur dari jabatannya sebagai PJ Bupati Simeulue juga muncul dari kalangan mahasiswa Simeulue di Banda Aceh.
Aldi Irawan salah seorang mahasiswa Simeulue meminta agar Mendagri segera memberhentikan Ahmadlyah dari PJ Bupati Simeulue karena dinilai sudah melakukan politik praktis.
Sebab pihaknya mengaku khawatir dengan masa jabatan Ahmadlyah yang masih bersisa tiga bulan hingga berakhir masa jabatan Pj Bupati Simeulue akan digunakan untuk melakukan kegiatan kampanye terselubung.
Selain itu juga adanya kerawanan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik menjelang Pilkada.
Terpisa, Pj Bupati Ahmadiyah dikonfirmasi media ini menyebutkan, untuk diketahui bersama, pendaftaran bakal calon Bupati Simeulue ke partai politik yang dilakukan para tim relawan, itu hak politik mereka.
Kata dia, ada sebagian masyarakat menginginkan dirinya untuk maju dalam pilkada tahun 2024 ini. Namun hal itu baru sebatas wacana, semuanya tergantung dari dukungan partai politik, karena partai politik juga melakukan kajian-kajian terhadap bakal calon yang mereka dukung. “Begitu juga dengan saya akan melakukan kajian-kajian yang mendalam terhadap dukungan masyarakat layak atau tidak nya,” ucap Ahmadiyah.
Kata Ahmadiyah, terkait viralnya di media soal aturan Mendagri larangan bagi kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri dalam pilkada, yang mewajibkan mengundurkan diri dari jabatan Pj bupati, “Saya rasa perbedaan pemahaman terhadap aturan itu biasa, siapa saja punya hak untuk bicara.”
“Namun saya boleh juga berbeda memahami dan pandangan pada aturan Mendagri itu, bahwa hitungan mundur dari jabatan Pj Bupati pada saat pelaksanaan Pilkada di bulan November mendatang kalau hitungan mundur nya lima bulan sebelum, berarti kira kira pada bulan Juli 2024 harus mundur dari jabatan sebagai kepala daerah,” demikian tutup Ahmadiyah.
Penulis: Zulfadli
Editor: Rahmad