Overcrowded Penjara, Ada Apa Dengan Pemidanaan Indonesia?

oleh -147.579 views
oleh
Overcrowded Penjara, Ada Apa dengan Pemidanaan Indonesia?
Hafizd Nahwa Firdausi Taruna Tingk III Poltekip Kemenkumham.

Masalah overcrowded penjara di Indonesia sebenarnya adalah masalah yang sangat krusial

Oleh: Hafizd Nahwa Firdausi

Masalah overcrowded penjara di Indonesia sebenarnya adalah masalah yang sangat krusial dan masi terjadi dalam sistem peradilan pidana kita tetapi masih sedikit yang peduli dan paham tentang apa itu over kapasitas. Maka berikut adalah sekelumit kisah tentang over kapasitas penjara di Indonesia.

Kemenkumham melalui lembaga pemasyarakatannya sebenarnya tak bisa disalahkan langsung karena memang mereka sebenarnya hanya ‘tempat pembuangan akhir’ dalam suatu sistem peradilan pidana. Mereka tidak bisa mengintervensi dan melawan proses yang sedang berjalan pada proses peradilan pidana. Tugas mereka hanyalah sebagai penampung dan pembina bagi tersangka-tersangka kejahatan.

Maka dari itu, Jaksa, Kepolisian dan Pengadilan haruslah sangat hati-hati dalam menangkap dan mengadili para tersangka kejahatan. Bukan sekali dua kali kita mendengar tentang kasus salah tangkap oleh kepolisian, bukan sekali dua kali juga kita melihat ada nenek-nenek miskin yang mencuri singkong tetangganya hanya karena kelaparan, namun harus dituntut belasan tahun penjara oleh jaksa dan pengadilan. Padahal, koruptor yang memakan uang negara hingga triliunan hanya dipenjara dalam hitungan tahun yang masih bisa dihitung jari.

Kasus-kasus seperti di atas haruslah diperhatikan betul konsekuensinya. Kasus salah tangkap misalnya, hal-hal seperti itu akan sangat merugikan negara. Bayangkan, negara harus menggelontorkan sejumlah dana untuk membiayai narapidana yang salah tangkap tersebut selama di dalam penjara, lalu setelah ia keluar pun masih ada kemungkinan ia menuntut ke pengadilan untuk negara mengganti kerugian materil dan psikis yang ia alami. Bayangkan, bayangkan saja dulu. uang pajak kita dipakai hanya untuk masalah-masalah tidak profesional dan sepele seperti itu. Maka dari itu, pancawarsa penegak hukum kita yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat dan Lapas haruslah duduk bersama dan mengoreksi kesalahan masing-masing agar masalah over kapasitas cepat teratasi. Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sebenarnya ada beberapa hal yang menyebabkan sesaknya penjara di Indonesia, diantaranya adalah:

  • Salah treatment narapidana narkotika,
    Beberapa alternatif pidana selain penjara yang belum dijalankan maksimal di Indonesia.
    Mindset aparat penegak hukum kita yang segalanya sedikit sedikit penjara.

1. Salah Treatment Narapidana Narkotika

Narapidana yang masuk penjara sebagian besar berasal dari kasus narkotika dan jumlahnya saat ini mencapai 137.700 orang. Sayangnya, sebagian besar dari mereka ini adalah pemakai, hanya sedikit yang termasuk pengedar dan penjual. Sebenarnya, treatment yang cocok untuk pemakai bukanlah pidana penjara, akan tetapi rehabilitasi agar kebiasaan buruknya dapat pulih kembali karena mereka tidak merugikan siapapun kecuali dirinya sendiri. Lalu, kenapa hak kemerdekaannya harus diambil? Kenapa negara harus menggelontorkan sejumlah anggaran untuk memberi makan mereka selama bertahun-tahun? Padahal, yang membuat negara ini merugi dan merusak adalah para pengedar yang meraup untung besar-besaran dengan cara jahat, merekalah yang seharusnya mendekam dalam penjara.

2. Alternatif Pidana

RUU KUHP dan Pemasyarakatan yang disahkan baru-baru ini sangatlah besar peranannya untuk mengurangi masalah over kapasitas di penjara. Dalam RUU tersebut, pidana penjara tetap adalah pidana yang pokok tapi bukan lagi yang utama, ada alternatif pidana lain yang diutamakan, seperti: Pidana denda, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial dan Pidana Percobaan yang membuat orang tidak perlu mendekam di dalam penjara. Penerapan seperti ini sudah dilakukan di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara. Di sana, penjara hampir bisa dikatakan kosong karena yang dikedepankan adalah pidana yang tidak membuat orang mendekam di penjara.

3. Budaya Hukum (Legal Culture)

Masyarakat dan aparat penegak hukum harus membuang jauh-jauh pemikiran sedikit-sedikit orang harus dipenjara karena “Keberhasilan sistem peradilan pidana sekarang ini bukan terletak pada Berapa banyak kasus yang bisa diungkap, tetapi justru terletak pada Bagaimana upaya mencegah terjadinya kejahatan”.

Tak perlu rasanya polisi terlalu berbangga diri jika banyak orang jahat yang ditangkap. Seharusnya, mereka berbangga diri jika ternyata tidak ada orang yang harus ditangkap karena itu artinya sistem peradilan pidana kita telah berhasil.

Dan rasanya, culture serta pemikiran masyarakat kita saat ini masih terjebak pada pemikiran-pemikiran kolonialisme yang mana kejahatan harus dibalas dengan tersiksanya orang yang melakukan kejahatan. Memang pada saat penjajahan, pembalasan kejahatan dilakukan dengan cara menyiksa orang di penjara. Padahal saat ini, para pakar sosial sudah meneliti tentang efek jera yang ditimbulkan oleh kekerasan itu tidak terlalu efektif, orang akan tetap melakukan kejahatan jika hanya disiksa. (*)