Tim Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

oleh -177.579 views
Tim Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
Tim Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor BRA. (Foto Istimewa)

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu 15 Mei 2024.

Penggeledahan itu terkait dugaan kasus penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 di wilayah Aceh Timur.

Sebagai informasi, kejati telah melaksanakan pengusutan dan mencium aroma korupsi dari pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, bagi warga konflik di wilayah Aceh Timur.

Sementara, nilai annggaran pada pengadaan dugaan kasus itu, sekira Rp 15 miliar, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Ali mengatakan, jika pengusutan kasus tersebut masih pada tahap penyidikan dan pada tahap itu, tim penyidik memanggil beberapa pihak terkait, guna dimintai keterangan.

Kata dia, penggeledahan di Kantor BRA untuk mengumpulkan bukti dan memanggil pihak terkait. “Selain itu, tim penyidik juga harus mengumpulkan data atau dokumen pengadaan,” tukas Ali.

Menurut dia, terendusnya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan pihak BRA, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Adapun, dugaan dimaksud terkait penyalahgunaan anggaran di Tahun 2023, terhadap pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Ali menegaskan, pemanggilan beberapa saksi dan pihak terkait serta sejumlah dokumen, untuk menentukan apakah ada tidaknya, unsur tindak pidana yang dilakukan oleh BRA.

Kemudian, tambah Ali dari hasil penyidikan nantinya, akan menentukan apakah pengusutan kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Kekinian, Ali menyampaikan, pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, jika memang ditemukan tindakan penyimpangan anggaran, maka akan diproses sesuai hukum tindak pidana, demikian.

Editor: Rahmad