Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menghadirkan mantan Direktur BPSDM, Prof Said Muhammad dan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hamid Zain pada sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 22 miliar.
Sidang perkara dugaan kasus korupsi tersebut, menjerat Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal merupakan mantan anggota DPRA periode 2014-2019.
Fakta persidangan, Prof Said mengungkapkan pada akhir 2016, anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, menemui dirinya untuk menitipkan pokok pikiran (pokir) berupa beasiswa, namun penerimanya sudah ditentukan.
“Kami bersama Iskandar Usman Al Farlaky bertemu di Blang bintang pada akhir 2016, dia mengatakan ada dana pokir untuk tempatkan ke bapak (BPSDM) Aceh, namun sudah ada nama-nama penerima beasiswa dari kami,” demikian saksi Prof Said Saat menjelaskan dalam persidangan PN Tipikor Banda Aceh.
Prof Said mengaku pertama kalinya mendapat tawaran untuk dititipkan pokir yang dimaksud.
Jadi pihaknya tidak melakukan seleksi terhadap penerima beasiswa, karena dari awal penerimanya sudah ditentukan. “Kalau untuk beasiswa lain di BPSDM, kita lakukan seleksi,” ujar Prof Said.
Sementara itu saksi, Hamid Zain mengatakan pihaknya meminta anggota DPRA melampirkan nama-nama penerima beasiswa berdasarkan by name by addres atau kesesuaian nama dan alamat, hal itu bertujuan agar pencairan dananya sesuai.
“Ada sekitar 25 anggota DPRA mengusulkan beasiswa, juga langsung dari pimpinan DPRA, kita mengusulkan beasiswa yang memerintahkan untuk by name by address. Ikuti sidang selanjutnya.(*)