LANGSA | MEDIAREALITAS – Oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Iqbal Suliansyah, yang telah terbukti menghina HMI, diberhentikan oleh KPU RI, Rabu 29 Mei 2024.
Iqbal diberhentikan sesuai Keputusan KPU Nomor 560 Tahun 2024 tentang pemberhentian tetap Anggota KIP Langsa Aceh, periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada 14 Mei 2024 di Jakarta.
Terpisah, Sekretaris KIP Kota Langsa, Muhammad Dahlan, dihubungi wartawan Rabu 29 Mei 2024 membenarkan pemberhentian Iqbal Suliansyah dari anggota KIP Kota Langsa.
“Benar, hari ini KIP Kota Langsa telah menerima surat keputusan KPU RI Nomor 560 Tahun 2024,” kata Dahlan.
Kata dia, “besok saya akan ke DPRK Langsa untuk menyampaikan keputusan tersebut dan berkoordinasi terkait penggantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Kota Langsa,” ungkap Dahlan via seluler.

Sebelumnya diberitakan, Iqbal Suliansyah telah dijatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa karena terbukti melanggar Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini, Iqbal terbukti melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Ini diputuskan dalam sidang kode etik DKPP RI pada Selasa 14 Mei 2024, di ruang sidang DKPP RI di Jakarta.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan, sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Heddy menilai, perbuatan Iqbal Suliansyah, yang dengan sengaja membuat akun palsu “Usman Udin” di Facebook, kemudian mengunggah foto dan melakukan pencemaran nama baik terhadap kader HMI Cabang Langsa, T Safrizal, dengan menggantikan logo HMI dengan logo PKI, sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, demikian. (*)