Langsa | MEDIAREALITAS – Terkait kasus akun Facebook bodong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut oknum KIP Langsa inisial IS, 2,6 tahun penjara, sedangkan terdakwa FS dituntut dua tahun penjara.
Kepada wartawan, Humas Pengadilan Negeri Langsa Iman Harrio Putmana mengatakan, IS dijerat dengan UU ITE, dia dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Kata dia, dalam menjalani aksinya, terdakwa IS oknum KIP itu menggunakan akun Facebook bodong atas nama Usman Udin. Iman menjelaskan, sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus akun bodong itu, digelar pada Kamis 14 Maret 2024.
Sebelumnya, Polres Langsa mengamankan dua pria diduga mengendalikan akun Facebook bodong, Senin 23 Oktober 2023 lalu. Penangkapan terhadap dua pria diduga pengendali akun bodong tersebut, dilakukan personel Polres Langsa atas laporan sejumlah korban tak terima namanya baiknya dicermarkan.
Usai penangkapan, sejumlah papan bunga ucapan terimakasih kepada Polres Langsa, berjejer di depan mapolres setempat.
Papan bunga ucapan terimakasih kepada pihak berwajib Polres Langsa itu, terkait atas keberhasilan pengungkapan kasus akun bodong facebook atas nama Usman Udin, demikian.
Penulis: Rahmad