Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

oleh -137.579 views
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal. (Foto Ist)

Langsa | MEDIAREALITAS – Bea Cukai Kota Langsa menggagalkan penyelundupan 332.000 batang rokok ilegal di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Bukit Semadam, Aceh Tamiang, Jumat 22 Maret 2024.

“Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan seorang pria, inisial KM, 29 tahun,” ungkap Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa 26 Maret 2024.

Di menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan informasi diterima Bea Cukai Langsa, pada Kamis 21 Maret 2024 lalu, terkait pengiriman rokok ilegal akan melintasi wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Kata dia, rokok ilegal diamankan itu, merek Manchester, Luffman, H&D jenis Classic, H&D Red, Hmild Super Slim.

Berdasarkan informasi itu, lanjut dia, Bea Cukai Langsa melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Medan-Banda Aceh, Bukit Semadam, sekira pukul 01.28 WIB.

Untuk diketahui, nilai barang dari hasil tangkapan itu mencapai Rp547.764.000 dan nilai cukai mencapai Rp300.268.000. Sedangkan, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp384.524.316.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Kekinian, barang bukti beserta pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia berjanji, pihaknya terus komitmen, memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.

“Itu kita lakukan dengan operasi penindakan, guna menjaga kedaulatan fiskal negara.” Selaku Kepala Bea Cukai Langsa, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan atau mengkonsumsi rokok ilegal.

“Sebab, itu jelas berpotensi mengganggu kesehatan, serta merugikan keuangan negara,” demikian.

Editor: Rahmad