Langsa | MEDIAREALITAS – Pj Walikota Langsa, Syaridin, meluncurkan keseragaman qanun bagi 66 Gampong tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada momentum perayaan HUT ke-22 Kota Langsa, Selasa 17 Oktober 2023.
“Launching 66 qanun gampong tentang P4GN merupakan kado teristimewa pada HUT ke-22 Kota Langsa, karena semua gampong yang ada di kota Langsa sudah ada regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan P4GN,” jelasnya.
Syaridin juga berharap kepada 66 gampong sudah launching, tentunya qanun tersebut wajib di implementasikan dan dipatuhi semua masyarakat di masing-masing gampong.
Kemudian acara tersebut juga dilakukan penandatanganan unsur Forkompimda dan berbagai pihak sebagai seruan bersama tentang dukungan realisasi dan kepatuhan terhadap qanun tersebut termasuk di dalamnya menjalankan sanksi hukum dan sanksi sosial sebagai efek jera bagi bandar, kurir dan pecandu narkoba.
Sedangkan didapuk sebagai pembaca seruan bersama adalah Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, menyatakan bahwa seruan bersama ada beberapa poin yaitu seluruh masyarakat gampong patuh dan taat terhadap qanun gampong tentang P4GN.
Kemudian pada poin dua, seluruh masyarakat agar peduli dan menjaga gampongnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Lalu poin ketiga, terhadap sanksi baik hukum dan sosial agar diimplementasikan sebagai bentuk efek jera,” kata Maimul Mahdi.
Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo SE, mengucapkan terimakasih kepada Pemko Langsa, para geuchik dalam wilayah Kota Langsa dan juga unsur Forkompinda plus yang telah hadir melaunching qanun gampong.
Lanjut, Werdha, dimana juga setelah dilakukan penandatangan seruan bersama agar semua gampong bisa eksen untuk implementasikan qanun dimaksud di masing-masing gampong.
Masih kata Werdha, proses pembuatan qanun gampong ini sudah dirintis sejak dari awal yaitu dari raqan, disahkan hingga diundangkan, artinya qanun gampong lahir memang benar-benar perjalanan panjang yang melelahkan demi sebuah cita-cita gampong bersih narkoba.
“Saya menekankan pada qanun gampong untuk sanksi pada pasal 15, untuk poin 1 setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga gampong atau warga lain terhadap ketentuan dalam qanun gampong ini akan dikenakan sanksi, poin 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa a. Sanksi Hukum dan b. Sanksi Sosial,” pinta Werdha.
Sambungnya, pada poin 3. Bentuk tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yaitu
dilaporkan kepada pihak yang berwewenang yaitu (BNN atau POLRI), pada poin 4. Bentuk tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) yaitu a. tidak akan dilihatkan pada kegiatan sosial di gampong, b. akan dikucilkan di gampong dan c. bila mana didalam keluarga terdapat pengguna atau pecandu narkoba maka wajib dilakukan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
“Semoga dengan hadirnya qanun di 66 gampong yang nantinya semua gampong terbebas dari narkoba yang sejatinya menuju Kota Langsa yang sejahtera dan makmur,” tukas Werdha didampingi Humasnya Islamsyah MTA ST. (R)
Editor: Redaksi











